Mohon tunggu...
Hamim Thohari Majdi
Hamim Thohari Majdi Mohon Tunggu... Lainnya - Penghulu, Direktur GATRA Lumajang dan Desainer pendidikan

S-1 Filsafat UINSA Surabaya. S-2 Psikologi Untag Surabaya. penulis delapan (8) buku Solo dan sepuluh (10) buku antologi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Ada Nikah Tanpa Adanya Mas Kawin

7 Maret 2023   16:26 Diperbarui: 7 Maret 2023   16:31 746
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Khulashah Kifayatul Akhyar menyebut pandangan para sahabat tentang mas kawin  berdasarkan hadits ;

Baru' binti Washaq  dinikah dan suaminya mati sebelum memberi mas kawin, ia mengadukan kepada Rasulullah, dan beliau memberikan mas kawin dan warisannya (suami). 

Terdapat tiga pendapat para sahabat dalam memahami hadits di atas, yaitu : 

  • Sesuai dengan hadits wajib memberikan mas kawin 
  • Ulama Iraq seperti al-Baghawiy dan al-Rayany tidak mewajibkan memberi mas kawin dan pemberian nabi tersebut sekadar untuk menggembirakan.
  • Al-Nawawy menerangkan dalam bukunya Al-Minhaaj, bahwa yang benar memberi mas kawinnya.

BANYAK SEDIKITNYA MAS KAWIN

Berkata Syaikh Abu Sujjak "mengenai paling sedikit dan paling banyaknya mas kawin, tidak ada batas tertentu. Boleh laki-laki mengawini perempuan  dengan mas kawin barang tertentu dan diambil manfaatnya"

Abu Tsaur  membatasi mas kawin dengan lima (5) dirham, sedangkan Abu Hanifah  membatasinya dengan sepuluh (10) dirham. dan mahar bisa berupa jasa.

Berkaitan dengan pemberian mas kawin beberapa peristiwa jaman Rasulullah, di antaranya "

  • Cincin dari besi
  • Ayat Al-Qur'an
  • Sepasang sandal

Tentang mas kawin sepasang sandal Imam Taqiyuddin Abubakar bin Muhammad Alhusaini bersandarkan hujah Abu Hanifah ada keraguan mengenai bolehnya sepasang sandal (terompah) bernilai setara dengan sepuluh dirham. Karenanya ada baiknya bersandar kepada sabda Rasulullah :

"bayarlah mas kawin ('ala 'iq), orang bertanya apakah 'ala 'iq , Rasul bersabda : sesuatu yang dengannya famili sama-sama menyetujuinya"

Maka dapatlah diambil kesimpulan bahwa mas kawin tidak ditentukan  besar kecilnya sedikit banyaknya, karena mas kawin adalah pengganti manfaatnya  seperti ongkos.

MAS KAWIN JAMAN NOW

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun