Khulashah Kifayatul Akhyar menyebut pandangan para sahabat tentang mas kawin  berdasarkan hadits ;
Baru' binti Washaq  dinikah dan suaminya mati sebelum memberi mas kawin, ia mengadukan kepada Rasulullah, dan beliau memberikan mas kawin dan warisannya (suami).Â
Terdapat tiga pendapat para sahabat dalam memahami hadits di atas, yaitu :Â
- Sesuai dengan hadits wajib memberikan mas kawinÂ
- Ulama Iraq seperti al-Baghawiy dan al-Rayany tidak mewajibkan memberi mas kawin dan pemberian nabi tersebut sekadar untuk menggembirakan.
- Al-Nawawy menerangkan dalam bukunya Al-Minhaaj, bahwa yang benar memberi mas kawinnya.
Berkata Syaikh Abu Sujjak "mengenai paling sedikit dan paling banyaknya mas kawin, tidak ada batas tertentu. Boleh laki-laki mengawini perempuan  dengan mas kawin barang tertentu dan diambil manfaatnya"
Abu Tsaur  membatasi mas kawin dengan lima (5) dirham, sedangkan Abu Hanifah  membatasinya dengan sepuluh (10) dirham. dan mahar bisa berupa jasa.
Berkaitan dengan pemberian mas kawin beberapa peristiwa jaman Rasulullah, di antaranya "
- Cincin dari besi
- Ayat Al-Qur'an
- Sepasang sandal
Tentang mas kawin sepasang sandal Imam Taqiyuddin Abubakar bin Muhammad Alhusaini bersandarkan hujah Abu Hanifah ada keraguan mengenai bolehnya sepasang sandal (terompah) bernilai setara dengan sepuluh dirham. Karenanya ada baiknya bersandar kepada sabda Rasulullah :
"bayarlah mas kawin ('ala 'iq), orang bertanya apakah 'ala 'iq , Rasul bersabda : sesuatu yang dengannya famili sama-sama menyetujuinya"
Maka dapatlah diambil kesimpulan bahwa mas kawin tidak ditentukan  besar kecilnya sedikit banyaknya, karena mas kawin adalah pengganti manfaatnya  seperti ongkos.
MAS KAWIN JAMAN NOW