Mohon tunggu...
Hamim Thohari Majdi
Hamim Thohari Majdi Mohon Tunggu... Lainnya - Penghulu, Direktur GATRA Lumajang dan Desainer pendidikan

S-1 Filsafat UINSA Surabaya. S-2 Psikologi Untag Surabaya. penulis delapan (8) buku Solo dan sepuluh (10) buku antologi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Cara Meminang Janda Cerai Siri

3 Maret 2023   14:28 Diperbarui: 3 Maret 2023   14:31 708
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Meminang adalah salah satu tahapan akhir dari proses menuju akad nikah, artinya bahwa  untuk memastikan rencana perjodohan atau berumah tangga disepakati dengan acara tunangan. Dalam kitab Kifayatul Akhyar disebutkan bahwa "khithbah" atau meminang adalah permintaan (pernyataan) untuk menikah. 

Bagi seorang perawan tidaklah ada masalah berkaitan dengan waktu tunangan, karena tidak terganggu oleh masa idah (masa tunggu bagi seorang janda ) baik janda cerai hidup maupun cerai mati.

Ketika seorang perempuan menjadi janda, tidak serta merta bisa menikah lagi dengan lelaki lain. Kecuali janda cerai dengan status talak raj'i, bisa langsung menikah lagi dengan mantan suaminya dalam masa idah, hari ini putusan pengadilan mengabulkan perceraian, hari itu pula atau esok hari menikah dengan suami yang sama dibolehkan, hal yang demikian itu disebut dengan rujuk atau kembali membangun rumah tangga lagi bersama pasangan yang sama.

CERAI MATI

Bagi janda yang ditinggal mati oleh suaminya, baginya berhak untuk menikah lagi dengan lelaki lain, tetapi harus menunggu masa idah,dan  bagi perempuan yang sedang hamil sampai menunggu masa kelahiran bayi yang dikandung.

Sedangkan bagi janda yang ditinggal mati oleh suaminya  dalam keadaan tidak hamil, maka masa idahnya selama empat kali suci. Bilangan masa idah selama empat kali suci dimaksudkan untuk memastikan apakah perempuan tersebut benar-benar tidak hamil, karena masa empat kali suci bisa diketahui tanda-tanda, hamil atau tidak.

Tentu saja berkaitan dengan pinangan bisa dilakukan setelah masa idahnya selesai.

CERAI DALAM KEADAAN PERAWAN

Apa ada orang perempuan dicerai oleh suaminya atau mengajukan cerai dalam keadaan perawan? ya tentu ada, karena sejak awal pernikahan atau usai akad tidak terjadi hubungan biologis di antara keduanya, tentang penyebabnya adalah bervariasi, pernikahan yang tidak dikehendaki, pernikahan dengan perjanjian tertentu atau hal-hal lainnya. Sehingga selama pernikahan keduanya menjaga jarak.

Tentu saja janda yang masih perawan adalah ketika menikah sang perempuan memang statusnya ya masih perawan atau belum kawin. Beda istilah dengan janda rasa perawan yang ada dalam lagu karya Ishak yang dipopulerkan oleh Varra Selvarra dalam salah satu baitnya "jadi janda sudah lama  tahunan, sudah lama tidak disentuh orang, aku janda rasa perawan"

Dalam istilah pernikahan ada yang disebut dengan ba'da dhuhul (setelah masuk) yaitu terjadi hubungan seksual, sedangkan tidak terjadi sama sekali hubungan seksual disebut qobla dhuhul. Begitu juga berlaku bagi perkawinan seorang janda tetapi tidak pernah melakukan hubungan seksual dengan suaminya yang baru, maka ketika terjadi perceraian tidak memiliki masa idah.

Terhadap hal di atas  bagi keduanya baik perawan atau janda (status saat pernikahan) yang cerai qobla dhuhul bisa langsung dipinang dan diajak untuk menikah.

CERAI SIRI

Konflik dalam keluarga yang pada akhirnya menuju kesepakatan bercerai ada beberapa macamnya, termasuk diawali dengan pisah ranjang dan meninggalkan pasangannya hingga pisah rumah, namun tidak ada kejelasan status, dicerai atau hanya ditinggal begitu saja. 

Kedua pasangan ini sama-sama tidak mengurus kejelasan statusnya, biarlah seperti ini apa adanya 'kamu begitu dan aku begini, pun kita tidak sama lagi", hatinya tidak sama seperti awal menjalin hubungan membangun keluarga.

Selama  pisah ranjang, lalu ada kesepakatan yang tidak tertulis sama-sama tidak ingin lagi melanjutkan rumah tangga "cerai", maka dalam keadaan seperti ini masih belum disebut dengan perceraian, yang lelaki tidak bisa disebut duda, pun perempuan belum menjadi janda.

Mereka berdua menyebut dirinya sebagai duda dan janda secara sosial, secara kasat mata sudah tidak lagi memiliki ikatan sosial sebagai keluarga dan tinggalnya sudah berbeda tempat. 

Agar bisa dipinang maka harus mengurus perceraiannya di Pengadilan Agama, dan pinangannya juga tetap menunggu masa idah habis, sebab pencatatan di Kantor Urusan Agama (KUA) juga sesuai dengan ketentuan Perundang-Undanga yang berlaku. 

Sebagai pesan moral bagi janda yang sudah tidak lagi ada kecocokan dan sudah pisah ranjang bahkan pisang tempat tinggal, maka segera urusi perceraiannya, jangan menganggap remeh dan beranggapan tidak akan menikah lagi. Namanya juga manusia akan berubah pikiran dan hatinya sesuai dengan perubahan masa dan tempat. Sehingga suatu saat hatinya terpikat atau ada yang memikat, tidak usah bingung dan langsung bisa tancap gas, ke KUA. 

MEMINANG DENGAN SINDIRAN

Syaikh Abu Sujjak sebagaimana tertulis dalam kitab Kifayatul Akhyar menyatakan;

"Tidak boleh seseorang meminang terus terang seorang menjalani idah. Dan boleh menyindir untuk menikahinya sebelum habis masa idah"

Ada beberapa hal tentang pinangan yang terdapat dalam kitab Kifayatul Akhyar, yaitu ;

Pertama, jika seorang perempuan sepi dari nikah dan  idah boleh meminangnya dengan terus terang tanpa atau tidak perlu  melalui sindiran.

Kedua, haram meminang bagi wanita yang sudah kawin

Ketiga, perempuan sedang menjalani idah haram meminang dengan terang-terangan

Keempat, perempuan yang ditalak raj'i haram disindir, karena sejatinya mereka masih menjadi isteri orang.

Kelima,  janda cerai mati, talak baain dan perempuan yang dibatalkan nikahnya dengan fasakh, boleh meminang menggunakan sindiran.

Berkaitan dengan sindirian dalam pinangan, sebagaimana terdapat dalam surat Al Baqarah ayat 235, artinya :

"dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran"

Di era seperti ini bentuk sindiran sudah memiliki banyak bentuknya, melalu komunikasi verbal dan non verbal, menggunakan media audio dan audio visual dan lainnya. secara virtual ataupun bertatap muka. 

Ada peribahasa "Gresik Suroboyo kalah disik keno wong liyo" kalaju terlalu lamban atau kurang cepat akan didapat orang lain, ya memang benar kalau tidak segera bereaksi atau tidak diikat, orang lain yang akan mendahului di tikungan seperti valentino Rossi. Namun tetaplah bermain cantik, seperti perang penuh strategi, sehingga semuanya tetap terhormat dan tidak ada yang remang-remah atau tercemar kehormatannya. Karena perempuan butuh kepastian, berilah kepastian dengan hal yang bisa dimengerti oleh perempuan.

 Sumber referensi Kitab Kifayatul Akhyar Karya Imam Taqiyuddin Abubakar Bin Muhammad Alhusaini, terj. KH. Syarifuddin Anwar dan KH. Misbah Musthafa, Penerbit Bina Iman Surabaya. Dan Terjemah Khulashah Kifayatul Akhyar oleh Drs. Moh. Rifa'i, Drs. Moh. Zuhri dan Drs. Salomo, Penerbit Karya Toha Putra, Semarang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun