Mohon tunggu...
Hamim Thohari Majdi
Hamim Thohari Majdi Mohon Tunggu... Lainnya - Penghulu, Direktur GATRA Lumajang dan Desainer pendidikan

S-1 Filsafat UINSA Surabaya. S-2 Psikologi Untag Surabaya. penulis delapan (8) buku Solo dan sepuluh (10) buku antologi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Cara Meminang Janda Cerai Siri

3 Maret 2023   14:28 Diperbarui: 3 Maret 2023   14:31 708
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam istilah pernikahan ada yang disebut dengan ba'da dhuhul (setelah masuk) yaitu terjadi hubungan seksual, sedangkan tidak terjadi sama sekali hubungan seksual disebut qobla dhuhul. Begitu juga berlaku bagi perkawinan seorang janda tetapi tidak pernah melakukan hubungan seksual dengan suaminya yang baru, maka ketika terjadi perceraian tidak memiliki masa idah.

Terhadap hal di atas  bagi keduanya baik perawan atau janda (status saat pernikahan) yang cerai qobla dhuhul bisa langsung dipinang dan diajak untuk menikah.

CERAI SIRI

Konflik dalam keluarga yang pada akhirnya menuju kesepakatan bercerai ada beberapa macamnya, termasuk diawali dengan pisah ranjang dan meninggalkan pasangannya hingga pisah rumah, namun tidak ada kejelasan status, dicerai atau hanya ditinggal begitu saja. 

Kedua pasangan ini sama-sama tidak mengurus kejelasan statusnya, biarlah seperti ini apa adanya 'kamu begitu dan aku begini, pun kita tidak sama lagi", hatinya tidak sama seperti awal menjalin hubungan membangun keluarga.

Selama  pisah ranjang, lalu ada kesepakatan yang tidak tertulis sama-sama tidak ingin lagi melanjutkan rumah tangga "cerai", maka dalam keadaan seperti ini masih belum disebut dengan perceraian, yang lelaki tidak bisa disebut duda, pun perempuan belum menjadi janda.

Mereka berdua menyebut dirinya sebagai duda dan janda secara sosial, secara kasat mata sudah tidak lagi memiliki ikatan sosial sebagai keluarga dan tinggalnya sudah berbeda tempat. 

Agar bisa dipinang maka harus mengurus perceraiannya di Pengadilan Agama, dan pinangannya juga tetap menunggu masa idah habis, sebab pencatatan di Kantor Urusan Agama (KUA) juga sesuai dengan ketentuan Perundang-Undanga yang berlaku. 

Sebagai pesan moral bagi janda yang sudah tidak lagi ada kecocokan dan sudah pisah ranjang bahkan pisang tempat tinggal, maka segera urusi perceraiannya, jangan menganggap remeh dan beranggapan tidak akan menikah lagi. Namanya juga manusia akan berubah pikiran dan hatinya sesuai dengan perubahan masa dan tempat. Sehingga suatu saat hatinya terpikat atau ada yang memikat, tidak usah bingung dan langsung bisa tancap gas, ke KUA. 

MEMINANG DENGAN SINDIRAN

Syaikh Abu Sujjak sebagaimana tertulis dalam kitab Kifayatul Akhyar menyatakan;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun