Mohon tunggu...
Hamim Thohari Majdi
Hamim Thohari Majdi Mohon Tunggu... Lainnya - Penghulu, Direktur GATRA Lumajang dan Desainer pendidikan

S-1 Filsafat UINSA Surabaya. S-2 Psikologi Untag Surabaya. penulis delapan (8) buku Solo dan sepuluh (10) buku antologi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Perkawinan Siti Nurbaya Antara Hak Anak dan Kewajiban Orangtua

2 Maret 2023   13:55 Diperbarui: 2 Maret 2023   13:57 388
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Siapa yang bisa menerka akhir sebuah perjodohan ? (sumber gambar : Hamim Thohari Majdi)

AYAH ATAU KAKEK BOLEH MEMAKSA

Sebagian besar ulama sebagaimana disebutkan di atas memperbolehkan orang tua atau kakek menentukan jodoh bagi anak atau cucunya, sebagaimana kedudukan ayah dan kakek adalah sama dalam perwalian, maka keduanya boleh memaksa untuk menjodohkan.

Kewenangan ayah dan kakek dalam hal perwalian dan menjadi wali yang paling dekat, keduanya memiliki rasa kasih sayang luar biasa, sehingga tidak memungkinkan bagi keduanya yang waras akal menjerumuskan keturunannya dalam neraka rumah tangga, bagai menggenggam bara. Maka tujuan keduanya menjodohkan telah mencapai beberapa pertimbangan yang menurut hati dan nalurinya akan mengantarkan rumah tangga bahagia.

Kasih sayang ayah dan kakek bahkan menjadi ajang perebutan bahkan permusuhan. Betapa dalam kehidupan sehari-hari, orang tua bisa marah bahkan bertengkar dengan sang anak gara-gara cucu. Ini menunjukkan betapa sang kakek menginginkan kebaikan untuk cucu perempuannya dalam hidup sehari-hari, apalagi untuk membangun rumah tangganya.

APA YANG HARUS DILAKUKAN OLEH PEREMPUAN KETIKA DIPAKSA

Syaikh Abu Sujak mengatakan "perempuan itu ada dua ; janda dan perawan, yang perawan ayah dan kakek boleh memaksanya untuk menikah. Sedangkan yang janda tidak boleh mengawinkannya kecuali sesudah baligh dan mendapat izinnya".

Meskipun ayah dan kakek boleh memaksa, namun tetap berlaku syarat dan ketentuannya, yaitu  dinikahkan dengan lelaki yang sekufu dan tetap dimintai persetujuannya, maka apabila seorang perempuan ditawari menikah dengan seorang lelaki pilihan ayah atau kakeknya, kemudian tidak memberi jawaban (diam) maka berarti perempuan itu sudah rela atau setuju.

Rasulullah bersabda, artinya :

"perempuan yang janda lebih berhak terhadap dirinya daripada walinya, dan anak perawan dimintai pertimbangannya, dan izinnya adalah diamnya"

Ekspresi diam sebagai respon perempuan yang dijodohkan menurut pendapat umum bisa juga dalam bentuk tertawa atau menangis, kecuali menangis histeris atau menampar pipinya.

Atas tangis histeris dan memukul pipi adalah bagian dari bentuk penolakan, maka orang tua atau kakek tidak boleh memaksa atau melanjutkan perjodohannya, ditunggu sampai semuanya sudah normal baru dilanjutkan perencanaan pernikahannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun