Mohon tunggu...
Hamim Thohari Majdi
Hamim Thohari Majdi Mohon Tunggu... Lainnya - Penghulu, Direktur GATRA Lumajang dan Desainer pendidikan

S-1 Filsafat UINSA Surabaya. S-2 Psikologi Untag Surabaya. penulis delapan (8) buku Solo dan sepuluh (10) buku antologi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Timbal Balik Hubungan Anak dan Orangtua

15 Februari 2023   19:57 Diperbarui: 15 Februari 2023   19:59 884
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Membahas hubungan anak dan orang tua, sering dipilih antara hubungan anak kepada orang tua atau hubungan orang tua dengan anak, yang keduanya memiliki makna berbeda. Berkaitan dengan hubungan anak dan orang tua maka yang ditonjolkan pembahasannya adalah kewajiban-kewajiban anak kepada orang tuanya. Sebaliknya hubungan orang dengan anak yang menjadi pokok bahasan biasanya adalah kewajiban orang tua kepada anak.

Pemberian jarak antara orang tua dan anak menjadikan komunikasi menjadi lamban, begitu pula penegasan hanya kepada kewajiban akan menjadi kaku dan kurang fleksibel.

Untuk mendapatkan gambaran timbal balik yang sejati antara anak dan orang tua, ada baiknya menengok apa yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dengan tetap mengambil pokok-pokok aturan atau hukum agama dan kebiasaan yang terjadi dalam masyarakat.

PEMELIHARAAN DAN PENDIDIKAN 

Undang-Undang Perkawinan nomor 1 Tahun 1974 BAB IX memuat Hak dan Kewajiban Orang Tua dan anak pasal 1 menyebut "kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak mereka sebaik-baiknya.

Memelihara dalam Kamus Besar Bahasa indonesia di antranya adalah menjaga dan merawat, Hal ini lebih mengarah kepada fisik. Orang tua harus memastikan raga anak tumbuh sebagaimana usianya, inilah salah satu tugas urang tua mencari nafkah untuk keluarga dalam rangka memnuhi kebutuhan pokoknya.

Orang tua memastikan anak-anaknya tinggal di tempat yang aman dan nyaman, anak-anak mengenakan pakaian yang mampu menutup aurat dan serangan dingin serta terik matahari. Kebutuhan dasar lima sehat empat sempurna adalah standar minimal yang harus ada. 

Sedangkan mendidik adalah mengusahakan jalan menjadikan anak mandiri atau dewasa, sehingga mampu menjalani hidup sesuai tantangan jamannya. Pendidikan meliputi pengetahuan agama dan keterampilan umum.

Pendidikan agama menjadi hal utama agar sang anak mengetahau siapa Tuhannya, siapa orang tua dan bagaikana memperlakukan orang tuanya serta apa yang harus dilakukan untuk mendapat kasih sayang dari Tuhan. 

Pendidikan keterampilan adalah pembekalan life skill agar  anak mampu berkarya dan memiliki nilai ekonomis, sebagai penopang hidupnya. Di sinilah  orang tua harus peka terhadap perkembangan zaman dan kebutuhan pasar, sehingga anak memiliki banyak peluang untuk memilih dari apa yang ada.

TANGGUNG JAWAB NORMATIF

Kedua orang tua memiliki tanggung jawab nurmatif kepada anak-anaknya, sebagai konsekuensi logis sebagai orang tua, utamanya sang ibu yang memiliki jalur lurus dan hubungan langsung dengan anak yang terpisah antara tali pusar anak dan rahimnya. Inilah kemudian menjadikan aanak dan ibu tak bisa terpisahkan sepanjang masa.

Walau bapak tidak turut mengandung dan merasakan betapa beratnya menjalani masa pengandungan, namun tanggung jawabnya lebih besar. Sebagaimana pesan moral bahwa lelaki adalah pemimpin atas kaum perempuan, ayah adalah pemimpin keluarga. Karenanya itu sang ayah harus memastikan seluruh kebutuhan keluarga terpenuhi dan dalam keadaan baik-baik semuanya.

Kewajiban normatif orang tua terhadap anaknya mana kala anak masih belum dewasa dan belum bisa mandiri. Seperti halnya yang terjadi dalam masyarakat orang tua harus mampu menjadikan anak-anaknya tumbuh sehat dalam masyarakat dan jiwanya juga sehat.

KAPAN KEWAJIBAN ANAK HARUS DILAKSANAKAN ?

Ada dua masa kewajiban anak yang harus dilakukan persembahan  untuk orang tuanya, dua masa ini memiliki perbedaan perlakuan berdasarkan tingkat perkembangan dan kemampuan anak.

Betapa kedua kewajiban ini sangat memungkinkan anak melakukan, yang didasari dari hasil pengasuhan orang tuanya, dua masa itu Pertama  masa kecil, yakni masa di mana anak tumbuh dan berkembang hanya untuk bermain atau bersenang senang. Kedua masa dewasa, masa anak sudah tumbuh mendekati sikap orang tua, mulai mandiri.

DI MASA KECIL ANAK WAJIB SOPAN DAN PATUH

Pasal 46 Undang-Udang Perkawinan menyebutkan bahwa anak wajib menghormati orang tua dan mentaati kehendak mereka yang baik. Menghormati memiliki makna yang sangat luas mulai dari pengakuan, menghargai, bersopan santun dan hal lain yang mampu membuat orang tua senang.

Pada masa kecil anak-anak harus diajarkan kesopanan atau tata krama, sehingga anak mengetahui aturan dan ketertiban umum. Anak mampu mengetahui dan mengerjakan hal-hal yang baik, tahu dan menghindari terhadap hal-hal yang buruk dan bisa merusak diri dan tatana sosial.

Kesopanan dan mampu menghormati orang tua adalah anak-anak belajar untuk mengikuti perintah orang tua. Mampu hormat menghormati sebagaimana orang tua memberi penghormatan kepada dirinya.

Tumbuh menjadi anak yang tuntuk teadap aturan, menghormati kepada orang tua adalah dambaan setiap orang tua, anak-anak yang bisa membuat orang tua tersenyum dan patut dibanggakan.

Maka pada masa kanak-kanak sebagaimana masa tumbuh kembangnya, anak-anak bisa menjalan kebaikan sesuai dengan tingkat pemahaman dan jangkauan tindak tanduknya.

DI MASA DEWASA ANAK BERKEWAJIBAN MEMELIHARA ORANG TUANYA

Usia dewasa, anak-anak sudah bisa berpikir mandiri, sudah memiliki pekerjaan produktif, cukup untuk memenuhi kebutuhan dirinya, maka kepada orang tuanya anak-anak yang sudah menginjak usia dewa harus mulai memikirkan kondisi orang tuanya, bila orang tua kurang cukup, maka kewajiban anak-anaknya mencukupi kebutuhan orang tuanya.

Sebagaimana tertera dalam Undang-Undang Perkawinan Pasal 46 ayat (2) "Jika anak telah dewasa, ia wajib memelihara menurut kemampuannya, orang tua dan keluarganya garis luruh ke atas, bila mereka itu memerlukan bantuan".

Peraturan perundang0ndangan menegaskan kewajiban anak kepada orang tuanya dalam hal pemeliharaan adalah ketika orang tua benar-benar memerlukan. Karena keadaan orang tua adalah tanggung jawab anaknya yang sudah dewasa, pun toh dalam undang-undang masih menekankan "sesuai kemampuan" tidak wajib mutlak, keharusan sesuai keadaan.

HUBUNGAN TIMBAL BALIK ADALAH SIKLUS

Orang tua dan anak adalah dua insan yang saling kait mengait, meski pada awalnya anak adalah "korban" hubungan kasih biologis orang tuanya, namun pada akhirnya anak tumbuh menjadi buah hati dan membesarkan hati orang tuanya, bila anak dipelihara, dirawat dan diasuh dengan baik.

Ketika anak-anak masih kecil belum mampu memenuhi kebutuhan dirinya, maka orang tua wajib memenuhi segala kebutuhan dalam rangka tumbuh kembang anaknya.

Begitu anak menjadi dewasa dan seiring dengan waktu orang tua menuju lansia, maka segala kelemahan orang tua mulai datang beriringan dengan kekuatan dan kemampuannya yang berurang., maka anak mengambil alih peran orang tuanya, anak-anak yang memelihara dan merawat mereka.

Timbal balik ini adalah hukum alam, terjadi secara alamiah tanpa rekaya, kecuali orang tua tidak melekatkan hati kepada anaknya dan anak tidak lagi peduli dengan orang tuanya. Timbal balik hubungan anak dan orang tua tiada banding dan tiada saing.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun