Tumbuh menjadi anak yang tuntuk teadap aturan, menghormati kepada orang tua adalah dambaan setiap orang tua, anak-anak yang bisa membuat orang tua tersenyum dan patut dibanggakan.
Maka pada masa kanak-kanak sebagaimana masa tumbuh kembangnya, anak-anak bisa menjalan kebaikan sesuai dengan tingkat pemahaman dan jangkauan tindak tanduknya.
DI MASA DEWASA ANAK BERKEWAJIBAN MEMELIHARA ORANG TUANYA
Usia dewasa, anak-anak sudah bisa berpikir mandiri, sudah memiliki pekerjaan produktif, cukup untuk memenuhi kebutuhan dirinya, maka kepada orang tuanya anak-anak yang sudah menginjak usia dewa harus mulai memikirkan kondisi orang tuanya, bila orang tua kurang cukup, maka kewajiban anak-anaknya mencukupi kebutuhan orang tuanya.
Sebagaimana tertera dalam Undang-Undang Perkawinan Pasal 46 ayat (2) "Jika anak telah dewasa, ia wajib memelihara menurut kemampuannya, orang tua dan keluarganya garis luruh ke atas, bila mereka itu memerlukan bantuan".
Peraturan perundang0ndangan menegaskan kewajiban anak kepada orang tuanya dalam hal pemeliharaan adalah ketika orang tua benar-benar memerlukan. Karena keadaan orang tua adalah tanggung jawab anaknya yang sudah dewasa, pun toh dalam undang-undang masih menekankan "sesuai kemampuan" tidak wajib mutlak, keharusan sesuai keadaan.
HUBUNGAN TIMBAL BALIK ADALAH SIKLUS
Orang tua dan anak adalah dua insan yang saling kait mengait, meski pada awalnya anak adalah "korban" hubungan kasih biologis orang tuanya, namun pada akhirnya anak tumbuh menjadi buah hati dan membesarkan hati orang tuanya, bila anak dipelihara, dirawat dan diasuh dengan baik.
Ketika anak-anak masih kecil belum mampu memenuhi kebutuhan dirinya, maka orang tua wajib memenuhi segala kebutuhan dalam rangka tumbuh kembang anaknya.
Begitu anak menjadi dewasa dan seiring dengan waktu orang tua menuju lansia, maka segala kelemahan orang tua mulai datang beriringan dengan kekuatan dan kemampuannya yang berurang., maka anak mengambil alih peran orang tuanya, anak-anak yang memelihara dan merawat mereka.
Timbal balik ini adalah hukum alam, terjadi secara alamiah tanpa rekaya, kecuali orang tua tidak melekatkan hati kepada anaknya dan anak tidak lagi peduli dengan orang tuanya. Timbal balik hubungan anak dan orang tua tiada banding dan tiada saing.