Mohon tunggu...
Hamim Thohari Majdi
Hamim Thohari Majdi Mohon Tunggu... Lainnya - Penghulu, Direktur GATRA Lumajang dan Desainer pendidikan

S-1 Filsafat UINSA Surabaya. S-2 Psikologi Untag Surabaya. penulis delapan (8) buku Solo dan sepuluh (10) buku antologi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Membingkai Ego Sektoral Upaya Bersama Percepatan Penurunan Stunting

13 Februari 2023   23:01 Diperbarui: 13 Februari 2023   23:08 605
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pernikahan dini yang sah dan dilaksanakan oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN) atas keputusan Pengadilan Agama. Kantor Urussan Agama sebagai lembaga pencatat dan pengawasan Perkawinan bagi orang Islam tidak pernah berani menikahkan pasangan calon suami- isteri atau salah satu calon yang usianya kurang dari sembilan belas tahun, walau kurang satu hari saja tanpa adanya ijin dispensasi kawin yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama.

Begitu halnya Hakim tidak akan mengabulkan permohonan dispensasi Kawin secara sembrono, hakim memiliki pertimbangan yang matang, baik berdasarkan kerangka keagamaan, kehormatan dan harga diri pihak-pihak yang terlibat dan demi masa depan keluarga pemohon.

Setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, hakim tidak lagi mengabulkan permohonan dispensasi perkawinan bagi umur di bawah enam belas (16) tahun dalam kondisi wajar. 

Bila hakim mengabulkan permohonan dispensasi kawin sedikitnya ada tiga alasan yaitu ; 

  • Calon suami isteri tidak lagi dapat dipisahkan, orang tua sangat khawatir kalau terjadi hal-hal yang tidak dinginkan dan mengganggu ketenteraman sosial. Dalam hal ini tidak ada yang berani menanggung dosa.
  • Pihak perempuan sudah hamil, pada kasus seperti ini hakim lebih mudah memutuskan agar rumah tangga suami isteri segera memiliki kekuatan hukum dan anak yang dilahirkan kelak jelas orang tuanya secara syar'i dan administrasi.
  • Kepercayaan yang berkembang dalam masyarakat masih adanya hari-hari baik, dengan berjuta dalil yang disampaikan. Bahkan kasus yang unik, karena keyakinanya harus dilaksanakan pada hari dan tanggal  tertentu, tidak mau menunda walau hanya kurang sepuluh hari.

Dengan pikiran jernih dan hati yang lapang, akan mampu menghasilkan persepsi yang sempurna, sehingga tidak memiliki prasangka berlebihan terhadap apa yang dialkukan oleh orang lain, termasuk Pengadilan Agama dan KUA.

PENYEBAB UTAMA STUNTING

sebagai penyebab utama stunting dalam paparan ini adalah selain penyebab pernikahan dini, maka ada tiga hal yang perlu dicurigai sebagai munculnya stunting.

Pertama, asupan gizi yang kurang, zaman dahulu kala penyebab ini disebut dengan gizi buruk. Asupan makannya hanya melezatkan di mulut dan mengenyangkan perut. Sehingga pasokan gizi tidak terpenuhi, akibatnya mengalami hambatan pertumbuhan raga dan jiwa anak. Karenanya ada kampanye gemar makan ikan, gemar makan telur dan lainnya.

Kedua, kesehatan orang tua yang kurang prima, bagaiman bayi bisa tumbuh dengan baik kalau ibu yang mengandung sering sakit, sakit yang dikibatkan kurangnya pasokan makan atau sakit dari penyebab yang lain.

Ketiga orang tua yang belum siap, tentu kasus ini tidak mutlah dialami oleh mereka yang melakukan kawin anak, tetapi juga mereka yang sudah dewasa secara umur tetapi perilakunya masih kekanak-kanakan, kedewasaan dan kemandiriannya belum muncul, semua masih bergantung kepada orang dewasa yang lain terutama ayah dan ibunya. Sehingga bisa disebut anak diasuh oleh orang tua yang "kekanak-kanakan", masih senang bermain dan belum tahu makna tanggung jawab. Sehingga sang anak tidak menjadapat perhatian dan jaminan ketercukupan makanan.

PENCEGAHAN SEBELUM KAWIN DAN PENANGAN PASCA KELAHIRAN

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun