Selanjutnya pada pasal 34 menegaskan, setelah Akta Rujuk diserahkan kepada suami isteri, kemudian dibawa ke Pengadilan untuk mengambil buku nikahnya.
Peristiwa rujuk, tidak menggunakan akad rujuk, tetapi ikrar yang dilakukan oleh sang suami dan isteri menyetujui. Setelah rujuk tidak mendapatkan buku nikah baru, buku nikah yang lama, artinya buku nikah tertulis sebagaimana waktu pernikahan yang dahulu bukan saat rujuk.Â
SAATNYA KEMBALI KE MANTAN
 Masa Iddah atau masa tunggu ( jeda waktu untuk bisa rujuk atau kembali suami isteri melanjutkan rumah tangganya) memiliki makna yang mendalam dan memberikan kesempatan suami isteri untuk berdamai dan berikrar memperbaiki rajutan keluarganya.
Stop, jangan berpikir bahwa masa iddah justru mengenang masa lalu dengan sang pacar (mantan), namun Kembali ke mantan bagi pasangan suami isteri sabagai mantan pasangan resminya.
Apa yang menjadi penyebab perceraian di antaranya adalah ketidk cocokan, tidak rukun dan lebih fokus memandang keburukan dan kekurangan pasangannya.Â
Namun yang perlu diketahui, berganti dengan orang lain untuk menjadi pasangan barunya  tidak menjami  akan lebih baik, bisa jadi justru semakin sengsara dan menyakitkan. Untuk itu bila masih sama-sama berharap untuk bersatu kembali, jauh lebih baik karena masing-masing sudah tahu lekuk dan celah masing-masing, sehingga dihindari bagi sesuatu yang membuat kerenggangan dan diperkuat yang megarah kepada tumbuhnya kasih sayang.
Orang baru, hasrus memulai dari nol. Orang baru belum teruji kesetiaan dan ketulusannya. Masih misteri dan mungkin hanya memberi beribu janji.
Kembali ke mantan, rujuk dan bangun lebih kokoh rumah tangga impian.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H