Jomblo tulen yang dipikirkan adalah kapan menikah dengan siapa harus menikah untuk menghilangkan status kejombloannya. Sedangkan bagi duda atau janda yang dirasakan seperti kesepian adalah rasa kehilangan pasangan yang membuatnya hambar bahkan getir setelah sekian waktu memiliki pendamping.Â
Duda atau janda masih memiliki kesempatan untuk kembali kepada pasangannya, namun rasa menuju persatuan kembali adalah tarik menarik sebuah keraguan antara ya dan tidak, bisa atau tidak dan bayang ketakutan yang terbesar adalah "bisakah aku memulaianya lagi dan menjadi lebih baik".
Status jomblo tidak banyak dibicarakan dari pada duda atau janda. Jomblo bila melakukan kerjasama dan berteman dan berinteraksi dengan lawan jenis, tidak begitu dicibir dan dianggap wajar sebagai upaya untuk mendapat perhatian dan mengikat calon pasangannya.Â
Namun tidak bagi duda atau janda, bila melakukan hal yang sama dengan yang dilakukan sang jomblo, bisa jadi orang mencibir "ooo... ini ya yang merusak rumah tangganya ". "O.... ini ya yang diidamkan" dan lainnya. Bebannya lebih berat bagi diri sendiri, menjadi  lebih berat karena  ditambah dengan beban yang diberikan oleh masyarakat.Â
Duda keren atau lebih dikenal dengan Duren, begitu juga janda memunculkan banyak sebutan dan yang paling populer adalah "rondo teles" dan "janda kembang", rasanya memang beda bila melakukan hal yang sama dengan yang dilakukan sang jomblo tulen. Maka segera ambil sikap untuk menata pesona diri lebih baik dan lebih menarik untuk menghilangkan firmah yang berkembang di masyarakat.
RUJUK YANG DIBOLEHKANÂ
Istilah rujuk sudah akrab di telinga, menjadi istilah yang sudah populer, khusunya dalam hal perkawinan atau pernikahan banyak lirik lagu yang menyebut atau dalam karya sastra lainnya juga sering disadur untuk kisah-kisah percintaan.
Meski begitu  perlulah diketengahkan tentang definisi rujuk untuk merefresh pengetahuan tentang rujuk. Wikipedia menyebut bahwa rujuk adalah bersatunya kembalinya suami isteri dalam ikatan pernikahan. Artinya dalam konteks perkawinan , kata rujuk adalah menunjukkan makna kembalinya suami dan isteri untuk membangun rumah tangganya, tanpa harus melaksanakn akad nikah lagi, dan menyatakan kehendak rujuknya di depan Pegawai Pencatat Nikah, setelah syarat dan ketentuan yang berlaku dipenuhi.
Dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 Â dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 tidak mengatur secara gamblang tentang rujuk. Istilah rujuk dapat ditemui di Kompilasi Hukum Islam (KHI) ada bab khusus pembahasan tentang rujuk.
Kompilasi Hukum Islam (KHI) membahas khusus rujuk di BAB XVIII, pasal 163 Â seorang suami dapat merujuk isterinya dalam masa iddah, bagi perceraian kesatu, selaian disebabkan karena zina, khuluk (perceraian atas kehendak isteri) dan qobla dhuhul (belum terjadi hubungan seksual suami isteri).
Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Nikah BAB X Tentang Pencatatan Rujuk, pasal 33, meliputi ;
- Suami isteri memberitahukan kepada Pegawai Pencatat Nikah dengan membawa akta cerai dan surat keterangan dari kepala desa/lurah atau Kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
- Kelengkapan administrasi tersebut diteliti dan diperiksa utamanya akta cerai dalam masa Idah
- Â Setelah dinyatakan persyaratannya terpenuhi, maka suami mengucap ikrar rujuk
- Kepala KUA atau kepala Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri mencatat peristiwa rujuk