Dalam kbbi.lektur.id. mendefinikan Kepala keluarga adalah orang yang bertanggung jawab suatu keluarga (biasanya bapak), dan ibu rumah tangga memiliki dua pengertian yaitu  wanita yang mengatur  penyelenggaraan berbagai macam pekerjaan rumah dan isteri atau ibu yang hanya mengurusi berbagai macam pekerjaan dalam rumah tangga, tidak bekerja di kantor.Â
Pengertian ibu rumah tangga yang kedua ada frase tidak bekerja di kantor adalah ibu rumah tangga tulen, hanya sebagai ibu rumah tangga yang tugasnya mengurusi rumah tangganya sendiri. Â
Tentu kedudukan kepala keluarga dan ibu rumah tangga  walau sudah mengalami perluasan pengertian dan penyesuaian dalam praktek berumah tangga seiring dengan kemajuan jaman, namun pelabelannya tidak berumah, sehingga ada penjelasan pembagian tugas yang saling dimengerti dan rela akan hal tersebut.
MEMILIKI KEDIAMANÂ
Sebagai pilar atau sendiri masyarakat, maka Undang-Undang menegaskan bahwa setiap rumah tangga atau keluarga memiliki kediaman, bukan memiliki rumah. Karena beda antara kediaman dan rumah. Kediaman adalah tempat yang ditinggal, suatu rumah bisa memiliki sendiri, orang lain, sewa atau kontrak atau dipinjami. Sedangkan memiliki rumah artinya rumah sendiri.
Agar kediaman atau tempat tinggal ini ditempati dengan  nyaman, maka harus diputuskan bersama sehingga masing-masing merasa ikut dalam pengambilan keputusan.
Kediaman adalah identitas alamat seseorang yang menunjukkan domisili sebagaia warga negara. Maka salah satu ciri rumah tangga yang sejahtera adalah dimilikinya tempat tingga. Di sinilah semua diputuskan bersama dan dijalani bersama.
SUAMI MEMILIKI TANGGUNG JAWAB LEBIH
Dasar utama dalam pasal 33 Undang- Undang Perkawinan adalah saling mencintai dan menyayangi, saling menghomati dan bahu membahu dalam rangka memenuhi kebutuhan lahir batinnya.
Meski begitu suami adalah menanggung jawab dalam rumah tangga sedang isteri mengelolanya dengan baik. Dalam konteks sekarang kewajiban pemeuhan tanggung jawab mengacu kepada kesepakatan dan kesepahaman bersama dengan tidak melupakan bahwa suami adalah kepala keluarga dan isteri adalah ibu rumah tangga.
Sedang dalam hal pengasuhan Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyebutkan bahwa  suami isteri berkewajiban memenuhi kebutuhan jiwa dan raga anaknya dan mengawal pertumbuhannya dengan baik baik pengetahuan agama ataupun kecerdasannya. Artinya dalam hal kebersamaan suami isteri tidak bisa berjalan sendiri-sendiri, harus bersama dan saling menguatkan.Â