Mohon tunggu...
Hamim Thohari Majdi
Hamim Thohari Majdi Mohon Tunggu... Lainnya - Penghulu, Direktur GATRA Lumajang dan Desainer pendidikan

S-1 Filsafat UINSA Surabaya. S-2 Psikologi Untag Surabaya. penulis delapan (8) buku Solo dan sepuluh (10) buku antologi

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Batalkan Saja Perkawinannya

31 Januari 2023   08:50 Diperbarui: 31 Januari 2023   08:59 211
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sehingga dulu ada istilah dari mana datangnya lintah dari sawah turun ke kali, dari mana datangnya cinta dari mata turun ke hati. Benar-benar ada sensasi dari pandangan dan tatapan mata terus menemus dalam lorong hati, lalu disimpan sebagai keanangan abadi. Bahayanya bila medsos ini dijadikan media modus atau penipuan.

Terhadap kawin paksa dan karena ada unsur penipuan, namun di kemudian hari kedua pasangan (dari perkawinan yang sah) bisa hidup rukun dan bahagia  karena tidak ada lagi terjadi pemaksaan atau ancaman dan bagi yang merasa ditipu kemudian saling menyadari serta  tidak menggunakan haknya melakukan permohonan pembatalan , maka perkawinannya bisa lanjut dan tidak boleh ada yang menggugat.

PEMBATALAN HARUS DIPUTUSKAN PENGADILAN 

Batalnya perkawinan tidaklah secara otomatis ketika didapat beberapa penyebab yang bisa membatalkan perkwinan sebagaimana uraiasn di atas. Harus adanya proses hukum sehingga perkawinan yang dibatalkanpun memiliki kekuatan hukum dan dapat dijadikan landasan untuk melakukan perkawinan di masa datang.

PP 9 tahun 1975 pasal 37 landasan untuk mengajukan pembatalan perkawinan ke Pengadilan ( sumber gambar : Hamim Thohari Majdi )
PP 9 tahun 1975 pasal 37 landasan untuk mengajukan pembatalan perkawinan ke Pengadilan ( sumber gambar : Hamim Thohari Majdi )

Dalam mengajukan permohonan pembatalan perkawinan ke pengadilan tata caranya mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

Hal yang penting dalam tulisan ini bahwa proses atau upaya pembatalan perkawinan adalah demi kebaikan rumah tangga dan kultur masyarakat setempat dalam menjalankan hukum agamanya masing-masing. Bukan untuk menciderai kesakralan perkawinan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun