Bagi yang poligami meskipun isterinya belum mencapai empat, tapi tidak mengajukan ijin polagami ke Pengadilan Agama (poligami terselubung) dapat dibatalkan perkawinananya. Begitu juga mengawini istri oenga lain (dalam hal ini diketahui setelah perkawinan terjadi). Â Mengawini calon isteri yang masa iddahnya belum habis serta perkawinan tanpa wali dan tanpa saksi.
Alasan yang terakhir perkawinan tanpa wali dan tanpa saksi ini menjadi fenomena di kalangan tertentu, karena beranggapan bahwa perkawinan iti ibadah dan berhubungan dengan Allah, maka cukup calon pengantin laki-laki kepada calon pengantin perempuan menyatakan mengawini tanpa ada orang lain (wali dan dua orang saksi). Ingat bahwa pernikahan tanpa adanya wali dan dua orang saksi adalah batal.
KAWIN PAKSA
Sebagaimana azas perkawinan dalam Undang-Undang nomo1 Tahun 1974 bahwa perkawinan haruslah dilakukan setelah adanya persetujuan dari calon mempelai laki-laki dan calon mempelai perempuan. Hal ini agar terjadi rumah tangga yang harmonis. Karenanya bila ada perkawinan paksa, baik dilakukan oleh salah satu pihak (calon suami atau calon isteri) atau pihak lain, maka perkawinan ini boleh dibatalkan. Â
Kasus kawin paksa pada hakiki banyak terjadi, misal dipaksa orang tuanya atau anak menikah karena di bawah ancaman orang tua. Di antara penyebab pemaksaan orang tua kepada anak adalah faktor ekonomi, anak dipaksa kawain karena orang tua tidak lagi sanggup menanggung beban hidup, atau anak dikawin paksa dengan calon pilihan orang tua yang disertai dengan ancaman.
Ada juga paksaan dari orang yang lebih kuasa (dari sisi kedudukan atau harta), entah karena sesuatu hal yang mengharuskan perkawinan itu terjadi, bila tidak calon pengantin bisa dalam keadaan bahaya. bangkatribunnews.com edisi tanggal 11 Oktober 2020, seorang majikan mekasa menikahi siri pembantunya.
Tentunya masih banyak jenis pemaksaan perkawinan baik yang bersifat normatif ataupun kultur maasyarakat setempat, misal pada masyarakat . Misal kejadian di Lombok Nusa Tenggara Barat seperti dilansir voaindonesia.com. (16/09/2020, remaja usia 15 tahun dan 12 tahun dipaksa menikah karena aturan adat susu Sasak jika anak perempuan diajak pergi sampai malam hari oleh seorang laki-laki, maka perkawinan harus segera dilaksanakan.Â
Dalam prakteknya kawin paksa ini jarang dipahami sebagai masalah sosial, kebanyakan orang mengaggap sebagai urusan privasi atau urusan rumah tangga, tidak boleh ada campur tangan dari orang lain.Â
ADANYA Â PENIPUAN
Beberapa kasus penipuan perkawinan, biasanya terjadi karena pertemenan lewat media sosial, dengan tanpa adanya kopdar terlebih dahulu, tetapi  langsung dilangsungkan perkawinan. Setelah berumah tangga perlahan lahan, salah satu pasangan mengetahu hal-hal sesungguhnya dari pasangannya, sehingga merasa tertipu karena tidak diberitahukan apa adanya saat perkenalan.Â
 Korban media sosial memang tidak sedikit, bila memang sudah memiliki niatan yang tidak baik. Namun keberadaan media sosial juga tidak bisa diabaikan, bahkan media sosial mampu menjadi wadah pencarian pasangan (jodoh), menggeser dari pola bertemu muka face to fase menjadi pertemuan on line.Â