Mohon tunggu...
Hamim Thohari Majdi
Hamim Thohari Majdi Mohon Tunggu... Lainnya - Penghulu, Direktur GATRA Lumajang dan Desainer pendidikan

S-1 Filsafat UINSA Surabaya. S-2 Psikologi Untag Surabaya. penulis delapan (8) buku Solo dan sepuluh (10) buku antologi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Menyempurnakan Rukun Perkawinan Menuju Keluarga Damai Menyenangkan

24 Januari 2023   21:03 Diperbarui: 24 Januari 2023   21:10 768
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Untuk dapat melaksanakan perkawinan harus memenuhi rukunnya, sebagaimana tertera dalam Kompilasi Hukum Islam, bagian kesatu tentang rukun perkawina pasal 14 menyebutkan,  bahwa rukun perkawinan ada lima yaitu :

1. Calon suami

2. Calon isteri

3. wali Nikah

4. Dua orang saksi

5. Ijab dab Qobul

TIDAK ADA PERKAWINAN SEJENIS DALAM UNDANG-UNDANG PERKAWINAN

Karena perkawinan adalah ikatan lahir batin seorang pria dan wanita sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang nomor 1 Tahun 1974 Tentang perkawinan pasal 1, maka sangatlah wajib ditekankan adanya calon suami dan isteri. Rukun perkawinan berkaitan dengan calon suami dan calon isteri ini menekankan bahwa perkawinan di Indonesia berpasangan lak-laki dan perempuan, laki-la-laki berperan sebagai calon suami dan perempuan sebagai calon isteri. 

Maraknya LGBT  akronim dari Lesbian, gay, biseksual dan transgender. Dalam konteks berumah tangga belumlah bisa mencapai tujuan sejati dari perkawinan. Sebab perkawinan sejenis tidak memenuhi unsur suami dan isteri yang harus diperankan oleh seorang laki-laki dan perempuan.

Oleh karena itu, bersama-sama memberi penyadaran bahwa  perkawinan adalah berpasangan sebagaimana Allah menegaskan segala sesuatu diciptakan berpasangan, siang dan malam, termasuk laki-laki dan perempuan. Bila konsep berpasangan ini diubah komponennya, maka akan terjadi ketimpangan karena terjadi penolakan dalam pelaksanaan hukum alam.

Calon suami dan calon isteri harus  memenuhi PMA no 20 tahun 219 pasal 11 dan KHI pasal 15 - 18 (Sumber gambar : Hamim Thohari 
Calon suami dan calon isteri harus  memenuhi PMA no 20 tahun 219 pasal 11 dan KHI pasal 15 - 18 (Sumber gambar : Hamim Thohari 

WAJIB ADANYA WALI

Merujuk kepada maraknya jasa perkawinan "siri" dengan menyediakan wali nikah, bagi sebagian masyarakat diyakini kebenarannya. Wali nikah tidak seperti keberadaan wali kelas atau wali murid yang bisa diberikan kepada siapa saja atau sembarang orang.

Sebagaimana dilansir oleh https://pa-bojonegoro.go.id, dengan judul marak jasa nikah siri di medsos, klaim sediakan wali, saksi dan ustadz. Dalam laman tersebut diunggah bahwa Jawa Pos Radar Bojonegoro pada tanggal 14 Januari 2021 menelusuri praktek jasa  nikah siri sebagaimana nomor ponsel yang tertera dalam brosur, hasil yang didapat bahwa mereka menyiapkan perangkat perkawinan termasuk di dalamnya wali.

Para pemakai jasa praktek nikah siri sebagaimana tersebut di atas lebih banyak dilakukan oleh mereka yang ingin mendapatkan legalitas hukum agama, karena hubungannya tidak mendapat restu dari orang tua, atau memang pernikahannya disembunyikan karena sesuatu hal.

Dalam kompilasi Hukum Islam pasal 20 ayat (2) disebutkan bahwa ada dua wali nikah yaitu wali nasab dan wali Hakim. Selanjutnya pasal 21 menyebutkan tentang wali nasab terdiri dari empat kelompok yaitu :

  • Kerabat laki-laki garis lurus ke atas yaitu ayah, kakek dan seterusnya
  • Kerabat saudara laki-laki kandung atau seayah dan keturunannya
  • Kerabat paman (saudara ayah sekandung atau seayah) dan keturunan laki-laki mereka
  • Saudara laki-laki kandung (atau seayah) kakek dan keturunan laki-laki mereka

Dalam pelaksanaan wali nasab ada urutan berdasarkan syarat dan kondisi, sehingga wali nasab bisa berpindah kepada wali yang lain sebagaimana Kompilasi Hukum Islam mengatur pada pasal 22, bahwa wali nasab bisa bergeser atau pindah ke urutan berikutnya apabila menderita tuna wicara, tuna rungu atau udzur.

Tidak ada wali nikah kecuali wali nasab dan wali hakim (Sumber gambar : Hamim Thohari Majdi)
Tidak ada wali nikah kecuali wali nasab dan wali hakim (Sumber gambar : Hamim Thohari Majdi)

SELAIN WALI NASAB ADALAH WALI HAKIM

Jangan mudah tertipu dengan penjelasan seseorang yang mengaku "ustadz" tentang kedudukan wali nikah, tidak ada orang lain di luar garis keturunan ayah yang bisa menjadi wali nikah termasuk ustadz atau kiai.

Bila didapati praktek di lapangan ada seorang ustadz atau kiai dalam forum walimah melakukan akad nikah (menikahkan), kedudukan mereka bukan sebagai wali nikah tetapi berfungsi sebagai wakil wali nikah yang sebatas menikahkan saja setelah mendapat persetujuan atau wali nikahnya memasrahkan akad nikahnya kepada ustadz, kiai atau penghulu.

Pasal 23 Kompilasi Hukum Islam menyebut, bahwa berlakunya wali hakim, bila :

 1. Wali nasab tidak ada

2. Wali nasab ada tetapi tidak mungkin dihadirkan (termasuk di penjara)

3. Tidak diketahui tempat tinggalnya (ghoib)

4. Walinya adlal atau enggan (tidak mau menjadi wali).

Sedangkan pada PMA nomor 20 tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan pasal 13, di samping tertera dalam Kompilasi Hukum Islam, ditambahkan tentang pindahnya wali nasab ke wali hakim karena tiga hal. yaitu ;

1.  walinya tidak ada yang beragama Islam

2. Walinya sedang Ihram

3. Walinya menjadi calon pengantin  

Untuk wali yang enggan atau menolak menjadi wali, Kompilasi Hukum Islam pasal  13 ayat (2) begitu halnya dalam PMA nomor 20 Tahun 2019 Tertang Pencatatan Pernikahan pasal 13 ayat (4), wali hakim bertindak menjadi wali nikah setelah adanya penetapan dari Pengadilan Agama.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa selain wali nasab dan wali hakim, tidak ada lagi yang berhak sebagai wali. Pun bila ada yang mengangkat diri atau ditunjuk menjadi wali, maka nikahnya tidak syah karena walinya tidak memenuhi persyaratan sebagai wali.

Ketentuan tentang Wali Hakim setelah wali nasab tidak ada atau enggan (Sumber gambar : Hamim Thohari Majdi)
Ketentuan tentang Wali Hakim setelah wali nasab tidak ada atau enggan (Sumber gambar : Hamim Thohari Majdi)

Kepala KUA atau penghulu bertindak sebagai wali hakim setelah ada penetapan dari Pengadilan Agama (sumber gambar : Hamim Thohari Majdi)
Kepala KUA atau penghulu bertindak sebagai wali hakim setelah ada penetapan dari Pengadilan Agama (sumber gambar : Hamim Thohari Majdi)

SAKSI MINIMAL DUA ORANG LAKI-LAKI

Sebagaimana tertera dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan pasal 14, begitu juga termaktub dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 24 sebanyak dua orang. Saksi harus hadir pada saat pelaksanaan akad nikah

Ketentuan menjadi saksi, selain harus laki-laki, saksi haruslah sudah baligh, berakal dan adil. Larangan menjadi saksi dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 25 tidak tuna rungu atau tuli. 

Khusus untuk saksi tidak boleh diwakilkan atau mewakili, karena saksi harus hadir di tempat pelaksanaan akad dan menanda tangani akta nikah.

Minimal dua orang saksi dalam perkawinan (sumber gambar : Hamim Thohari Majdi)
Minimal dua orang saksi dalam perkawinan (sumber gambar : Hamim Thohari Majdi)

IJAB QABUL BOLEH DIWAKILKAN

Pasal 15 PMA Nomor 20 Tahun 2019 sejalan dengan itu Kompilasi Hukum Islam pasal 27, 28 dan 29 bahwa  ijab dilaksanakan oleh wali atau yang mewakili dan Qabul dilakukan oleh calon mempelai laki-laki atau yang mewakili.

Khusus calon mempelai laki-laki yang diwakilkan harus membuat surat kuasa secara tegas untuk mewakili akad untuk yang memberi kuasa. 

Calon mempelai perempuan atau wali boleh menolak  atas pemberian kuasa calon mempelai laki-laki, seperti tertuang dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 29 ayat (3) menegaskan bila calon isteri dan wali keberatan calon mempelai laki-laki diwakilkan, maka akad nikah tidak boleh dilaksanakan. Jadi untuk calon mempelai laki-laki yang diwakilkan atau dikuasakan kepada orang lain terlebih dahulu harus ada kesepakatan dengan calon mempelai perempuan dan walinya agar tidak terjadi hal-hal lain saat akad nikah.

 

Wali dan calon mempelai boleh diwakilkan dalam akad nikah (sumber gambar : Hamim Thohari Majdi)
Wali dan calon mempelai boleh diwakilkan dalam akad nikah (sumber gambar : Hamim Thohari Majdi)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun