Pasal 23 Kompilasi Hukum Islam menyebut, bahwa berlakunya wali hakim, bila :
 1. Wali nasab tidak ada
2. Wali nasab ada tetapi tidak mungkin dihadirkan (termasuk di penjara)
3. Tidak diketahui tempat tinggalnya (ghoib)
4. Walinya adlal atau enggan (tidak mau menjadi wali).
Sedangkan pada PMA nomor 20 tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan pasal 13, di samping tertera dalam Kompilasi Hukum Islam, ditambahkan tentang pindahnya wali nasab ke wali hakim karena tiga hal. yaitu ;
1. Â walinya tidak ada yang beragama Islam
2. Walinya sedang Ihram
3. Walinya menjadi calon pengantin Â
Untuk wali yang enggan atau menolak menjadi wali, Kompilasi Hukum Islam pasal  13 ayat (2) begitu halnya dalam PMA nomor 20 Tahun 2019 Tertang Pencatatan Pernikahan pasal 13 ayat (4), wali hakim bertindak menjadi wali nikah setelah adanya penetapan dari Pengadilan Agama.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa selain wali nasab dan wali hakim, tidak ada lagi yang berhak sebagai wali. Pun bila ada yang mengangkat diri atau ditunjuk menjadi wali, maka nikahnya tidak syah karena walinya tidak memenuhi persyaratan sebagai wali.