Mohon tunggu...
Hamid Hamsyah
Hamid Hamsyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa\ Universitas Nasional

saya hamid hamsyah, saya seorang mahasiswa dan hobi saya musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hambatan-Hambatan Non-Tarif Perdagangan Internasional dalam Impor Indonesia

28 Juli 2022   00:03 Diperbarui: 28 Juli 2022   00:09 166
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PENDAHULUAN 

Perdagangan global juga menghadapi pergantian peristiwa yang sangat cepat. Hal ini terlihat dari perkembangan penyebaran produk, administrasi, permodalan, selanjutnya, pekerjaan di seluruh dunia. 

Salah satu latihan pertukaran global merupakan gerakan perdagangan impor. Latihan perdagangan impor bergantung pada prasyarat yang tidak ada bangsa yang benar-benar bebas dalam hal satu sama lain saling membutuhkan dan melengkapi. 

Bangsa saling membutuhkan mengingat adanya berbagai kualitas yang digerakkan oleh setiap negara, baik yang berkaitan dengan aset normal, lingkungan, wilayah geologi, struktur sosial hingga desain keuangan. 

Akibatnya, negara-negara ini menghasilkan berbagai barang, sementara sekali lagi negara-negara ini memiliki kebutuhan yang tidak diciptakan atau tidak dapat dipenuhi oleh negaranya. 

Itulah yang harus dikalahkan, setiap negara akan bergantung pada negara orang lain untuk mengatasi masalah mereka, jadi pertukaran terjadi global. 

Dalam mendukung pelaksanaan pertukaran global ini, maka pada saat itu diperlukan instrumen yang halal sebagai pedoman, misalnya, regulasi pertukaran dunia. 

Arti dari perdagangan di seluruh dunia adalah perdagangan negara ke satu negara lagi di luar batas negara yang menggabungkan dua latihan utama,menjadi produk dan impor tertentu yang harus dilakukan di dalam titik batas sesuai strategi pemerintah. 

Begitu pula dalam melakukan latihan pertukaran global spesialis keuangan mengacu pada pedoman hukum yang bersifat mendunia, dua pengaturan peraturan umum regulasi dunia (confidential global regulation) serta pengaturan regulasi publik di seluruh dunia (peraturan global publik).

Oleh karena itu, hukum perdagangan peraturan di seluruh dunia dapat dicirikan sebagai pelaksanaan pedoman pertemuan yang ikut serta dalam perdagangan barang dagangan, administrasi, dan inovasi antar negara.Kerangka pertukaran antar negara memiliki sejarah panjang hubungannya dengan Hukum Internasional.4 Berbicara tentang alasan regulasi pertukaran global sama dengan tujuan GATT (Perjanjian Umum tentang Tarif dan Perdagangan, 1947)5 terkandung dalam Pendahuluan. Tujuannya adalah: 

1. Untuk mencapai pertukaran dunia yang stabil dan menjauh dari pendekatan dan praktik pertukaran publik yang menyakiti negara yang berbeda; 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun