Dari sudut pandang penjaga dan keamanan, tindakan pemaksaan China membuat sensasi kelemahan bagi warga Indonesia yang tinggal di sekitar Laut Natuna Utara, terutama tidak merasa aman karena gangguan lingkungan kerja mereka sebagai pemancing. Untuk lingkup yang lebih besar, aktivitas pemaksaan China adalah pelanggaran terhadap kekuasaan dan hak-hak istimewa berdaulat Indonesia sebagai negara berdaulat.Â
Menyinggung efek samping dari eksplorasi masa lalu yang dipimpin oleh Humphrey Wangke dari Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI bernama "Menjaga kebebasan berdaulat Indonesia di Laut Natuna Utara", merujuk bahwa sumber pertikaian antara Cina dan Cina Indonesia di Laut Natuna Utara adalah kekurangan kemiripan mendasar regulasi antara kedua negara.Â
Cina meletakkan pada kasus-kasus yang dapat diverifikasi dari waktu maka, sedangkan Indonesia bergantung pada pedoman hukum laut di seluruh dunia. Untuk alasan ini Cina, melalui kapal pemancing dan penjaga pantai, jadikan titik pelanggaran terulang kembali di wilayah kedaulatan Indonesia yang tak dapat disangkal mulai berlaku disekitar tahun 2016 sampai saat ini (Wangke, 2020).Â
Pemeriksaan sebelumnya lainnya yang diarahkan oleh Aichel Miranda berjudul "Pelanggaran Hak Berdaulat Indonesia: Studi Kasus China di Laut Natuna Utara", menyatakan bahwa China telah kecenderungan untuk mengabaikan UNCLOS 1982 yang menjadi dasar kasus ini Indonesia di Laut Natuna Utara.
 China dengan mantap menegaskan Laut Natuna Utara sebagai daerah penangkapan ikan konvensional (adat) zona penangkapan ikan mereka. Hal inilah yang menyebabkan pelanggaran yang dilakukan oleh China akan lebih sering diulang dan merepotkan dihentikan (Miranda, 2018).Â
Penelitian ini diharapkan dapat mengetahui secara menyeluruh prosedur pencegahan yang lebih ideal dalam menjaga kepentingan Keuntungan publik Indonesia di Laut Natuna Utara, khususnya kepentingan kekuasaan publik dan kebebasan berdaulat Indonesia.Â
Menjadi komponen keanehan dalam penelitian ini dikontraskan dan ujian masa lalu yang telah memusatkan perhatian lebih pada dasar-dasar yang mendasari perselisihan antara China dan Indonesia di Laut Natuna Utara.Â
Metodologi pencegahan selesai sampai saat ini, seperti jam tangan militer biasa, kunjungan kepala negara, latihan area lokal, termasuk pertarungan diskresi melawan berbagai pelanggaran yang terjadi, akhirnya tidak efektif mempengaruhi Cina dengan gelisah.Â
Akibatnya, penyelidikan Pemeriksaan ini diuraikan sebagai berikut: "Bagaimana memperkuat" Sistem keputusasaan Indonesia sehubungan dengan aktivitas pemaksaan Cina di Laut Natuna Utara?" Eksplorasi ini menggunakan pendekatan survei tulisan (penulisan audit).Â
Cara paling umum untuk mengumpulkan informasi dilakukan dengan strategi untuk penelitian area kerja, yaitu untuk mengumpulkan informasi tambahan yang dapat diandalkan berhubungan dengan objek eksplorasi, baik yang diperoleh dari buku, catatan harian, pemeriksaan logis, dan kertas, baik cetak maupun elektronik.Â
Proses investigasi informasi dilakukan melalui strategi komentar indeks buku, secara khusus mengatur dan memilih informasi yang akan digunakan sebagai semacam perspektif dari sumber opsional yang dimanfaatkan.Â