PENDAHULUAN
 Latar BelakangÂ
Pertanyaan regional laut di Laut Cina Selatan adalah salah satu dari mata air yang memadai dari strain provinsi dan di seluruh dunia tua dan belum menunjukkan tajuk pengaturan yang memuaskan oleh individu yang benar-benar terlibat.Â
Ada klaim yang menutupi lautan regional antara Cina, Taiwan dan empat negara Asia Tenggara, tepatnya Malaysia, Filipina, Vietnam, dan Brunei Darussalam, di Laut Cina Selatan.Â
Penghibur paling menonjol dalam pertanyaan regional di Laut Cina Selatan akan menjadi Cina yang menggunakan kasing asli yang bukan sesuai dengan peraturan di seluruh dunia untuk menjamin suatu wilayah sangat luas di Laut Cina Selatan yang dibatasi oleh garis-garis yang menghubungkan beberapa titik yang disebut sebagai nine dash line (sembilan garis putus-putus) (Waluyo, 2020).Â
Kasus regional China bertemu dengan domaindomain dan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dari beberapa negara provinsi sesuai hukum laut di seluruh dunia. Indonesia tidak memiliki kasus regional di Laut Cina Selatan, namun kasus regional terkenal di Cina disinggung sebagai pertemuan sembilan garis berebut dengan wilayah lokal ZEE Indonesia di Laut Natuna Utara.Â
Untuk membantu kasus regional Untuk situasi ini, China melakukan kegiatan pemaksaan yang cenderung mengabaikan kekuasaan dan kebebasan berdaulat Indonesia, misalnya lewat Kapal nelayan Cina di Laut Natuna Utara untuk melakukan penangkapan ikan yang tidak sah. Kehadiran perahu Para pemancing ditemani oleh kapal penjaga pantai China.Â
Kegiatan China memutuskan untuk melakukan pemaksaan untuk membantu kasus regionalnya di Laut Cina Selatan, mengingat untuk Laut Natuna Utara, adalah pelaksanaan sistem situasi kabur yang digunakan untuk mencapai kepentingan publik.Â
Sistem situasi kabur adalah pemanfaatan kekuatan secara luas untuk mencapai tujuan tanpa menggunakan kekuatan yang dapat memicu konflik adat antar bangsa (Kissinger,1955).Â
Pada akhirnya, China menggunakan kekuatan terbatas untuk memaksakan kehendaknya sebagai kasus regional samudera, akan namun, berusaha untuk tidak melakukan langkah taktis yang akan menghasut pembalasan dan perjuangan militer terbuka. Aktivitas koersif China di Laut Natuna Utara adalah bahaya bagi keuntungan publik Indonesia.Â
Secara moneter, ZEE Indonesia adalah kelimpahan yang diharapkan untuk kemajuan dan bantuan pemerintah dari masyarakat dan merupakan hak berdaulat Indonesia sebagai negara tepi laut sesuai hukum laut global.Â