Mohon tunggu...
Hamid Anwar
Hamid Anwar Mohon Tunggu... Administrasi - PNS Kelurahan

Pegawai kantor yang santai, sambil mengelola blog pribadi http://hamidanwar.blogspot.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Surat Pengantar RT, Masih Relevankah?

13 November 2018   09:24 Diperbarui: 14 November 2018   13:22 4603
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setelah itu ia mendapat pengantar RT, distampel RW, dibawa ke Kelurahan/Desa, di register di kecamatan baru terbit KK dan KTP el dari Dispendukcapil kota/kabupaten tujuan. Tentu proses kulonuwun ini menjadi penting karena tidak terjadi saat memakai proses sesuai Perpres baru. Misal saya jadi Ketua RT, tiba tiba saya tanpa tahu apa-apa ada warga baru yang sudah ber KK dan KTP di alamat RT saya. Kan sedikit wagu.

Begitu juga saat ada warga ingin mengajukan pindah keluar. Maka sebagai ketua RT, akan tidak tahu apa-apa warganya tiba-tiba sudah pindah ke alamat lain karena tidak 'pamit' dulu ke ketua RT. Kan cukup datang ke kantor Dispendukcapil.

**

Terlepas dari beberapa pendapat di atas, penulis secara pribadi setuju dengan Perpres tersebut terutama yang berkaitan dengan administrasi KTP dan KK. Sangat setuju dan sangat bagus. Namun, pada beberapa kejadian, dirasa kurang pas terutama proses penerbitan KK dan KTP bagi warga pindah datang atau keluar sebagaimana kasus diatas.

Terakhir, masih relevankah surat pengantar RT untuk administrasi kependudukan saat ini? Menurut saya, surat pengantar RT saat ini masih dibutuhkan untuk administrasi pindah. Sedangkan untuk lainnya seperti KTP, KK, Akte Kelahiran, dan Akte Kematian, Perpres ini sudah tepat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun