Setelah itu ia mendapat pengantar RT, distampel RW, dibawa ke Kelurahan/Desa, di register di kecamatan baru terbit KK dan KTP el dari Dispendukcapil kota/kabupaten tujuan. Tentu proses kulonuwun ini menjadi penting karena tidak terjadi saat memakai proses sesuai Perpres baru. Misal saya jadi Ketua RT, tiba tiba saya tanpa tahu apa-apa ada warga baru yang sudah ber KK dan KTP di alamat RT saya. Kan sedikit wagu.
Begitu juga saat ada warga ingin mengajukan pindah keluar. Maka sebagai ketua RT, akan tidak tahu apa-apa warganya tiba-tiba sudah pindah ke alamat lain karena tidak 'pamit' dulu ke ketua RT. Kan cukup datang ke kantor Dispendukcapil.
**
Terlepas dari beberapa pendapat di atas, penulis secara pribadi setuju dengan Perpres tersebut terutama yang berkaitan dengan administrasi KTP dan KK. Sangat setuju dan sangat bagus. Namun, pada beberapa kejadian, dirasa kurang pas terutama proses penerbitan KK dan KTP bagi warga pindah datang atau keluar sebagaimana kasus diatas.
Terakhir, masih relevankah surat pengantar RT untuk administrasi kependudukan saat ini? Menurut saya, surat pengantar RT saat ini masih dibutuhkan untuk administrasi pindah. Sedangkan untuk lainnya seperti KTP, KK, Akte Kelahiran, dan Akte Kematian, Perpres ini sudah tepat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H