Maksud dari ayat diatas yaitu anjuran mengenakan pakaian yang indah tiap-tiap mengerjakan sembahyang atau tawaf atau ibadah yang lainnya, makan dan minumlah sesuai kebutuhan. Dan janganlah melampaui batas yang dibutuhkan oleh tubuh dan jangan pula melampaui batas-batas makanan yang dihalalkan.
Sehingga aspek konsumsi dalam ekonomi islam dikembangkan dalam konsep kesederhanaan, keseimbangan dan tidak melampaui batas. Sederhana menurut KBBI bersahaja, tidak berlebih-lebihan. Konsep kesederhanaan antar yang satu dengan yang lainnya mungkin berbeda ukuran, tetapi apapun perbedaan ukuran itu, bukan berarti menghilangkan substansi kesederhanaan itu sendiri yaitu tidak berlebihan  sehingga menciptakan kemubadziran.
Al-qur'an menyebut kaum Muslimin sebagai umat pertengahan. Oleh karena itu, islam menganjurkan prinsip kesederhanaan dan keseimbangan dalam semua langkah dalam kehidupan mereka. Di bidang konsumsi, harta maupun makanan, sikap petengahan adalah sikap utama. Baik "kurang dari semestinya" (yakni kikir) maupun "lebih dari semestinya" (yakni berlebihan) yang dilarang oleh ajaran islam.
Kikir menurut KBBI yaitu melampaui hemat harta bendanya; pelit; lokek; kedekut. Kikir merupakan orang yang tidak membelanjakan uang untuk dirinya maupun keluarganya sesuai dengan kemampuannya, demikian pula ia tidak mengeluarkan uangnya untuk bersedekah.Â
Kikir timbul karena adanya rasa egoisme yang keterlaluan sehingga orang yang kikir mempunyai karakter yang keras, tidak mempunyai belas kasihan dan tidak berperikemanusiaan. Penyakit kikir ini dapat menanamkan rasa dengki dan iri hati dalam jiwa orang-orang fakir miskin tehadap orang-orang kaya yang bakhir(kikir). Akibatnya, orang miskin tersebut akan mencari kesempatan yang tepat untuk melampiaskan rasa kedengkiannya terhadap orang kaya yang bakhil dan berusaha mencari jalan untuk menghancurkan harta kekayaan mereka.
Boros menurut KBBI yaitu berlebih-lebihan dalam pemakaian uang, barang dan sebagainya. Menurut seorang mujtahid, boros berarti (1) membelanjakan uang untu barang yang haram seperti judi, minuman keras, pelacuran dan sebagainya, walaupun uang yang dikeluarkannya itu amat sedikit; (2) belanja berlebihan pada barang halal, baik di dalam maupun diluar kemampuan; (3) belanja maupun sedekah hanya untuk pamer. Alquran telah menegaskan bahwa ciri manusia yang menghamburkan uang dang berfoya-foya saat berada dalam kondisi berada(kaya), menghindari gaya kesederhanaan dan keseimbangan.
Islam mengutuk pemborosan dan kikir, karena keduanya berbahaya bagi perekonomian islam. Kekikiran menahan sumber daya masyarakat sehingga tidak dapat digunakan dengan sempurna, sementara pemborosan menghamburkan sumber daya itu untuk hal-hal yang tak berguna dan berlebihan. Oleh karena itu, kita sebagai seorang muslim harus mempunyai kesederhanaan dalam melakukan kegiatan konsumsi.Â
Kita harus menerapkan prinsip kesederhanaan dalam konsumsi yaitu sikap tengah antara dua ekstrem kikir dan boros, dalam artian tidak kikir dan tidakpula boros dalam membelanjakan harta yang direkomendasikan oleh islam sebagai jalan yang terbaik.
Daftar pustaka
Asya'arie, Musa, Filsafat Ekonomi Islam, Yogyakarta: LESFI, 2015
Sudono, sukirno.2013. Mikro Ekonomi Teori Pengantar edisi ketiga. Jakarta. PT RajaGrafindo Persada.
Syarif Chauldhry, Muhammad.2012.Sistem Ekonomi Islam.Jakarta:Prenamedia Group
Dr. Monzer Kahf.1995.Ekonomi Islam.Yogykarta:Pustaka Peljara
KBBI/Seerhana
KBBI/Boros
KBBI/Kikir
almanhaj.or.id
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H