Mohon tunggu...
Muhammad Hamid Habibi
Muhammad Hamid Habibi Mohon Tunggu... Guru - Calon guru

Belajar lagi... Belajar mendengarkan, belajar memahami, belajar mengatur waktu, belajar belajar belajar... belum terlambat untuk belajar...

Selanjutnya

Tutup

Kurma Pilihan

Donor Darah Membatalkan Puasa, Mitos atau Fakta?

2 Juni 2018   22:44 Diperbarui: 2 Juni 2018   22:55 850
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
kegiatan donor darah dok.palembang.tribunnews.com

Pernahkah mendengar bahwa donor darah bisa membatalkan puasa ? apakah itu fakta atau mitos belaka ? pertanyaan itu mungkin akan muncul di setiap bulan ramadhan, terutama bagi orang yang sudah rutin mendonorkan darahnya setiap 3 bulan sekali. Banyak dari kita yang takut mendonorkan darah dengan alasan bisa membatalkan puasa, padahal hal tersebut tidaklah benar. Mari kita bahas bersama.

Kita mulai dari pengertian donor darah terlebih dahulu, donor darah dapat diartikan memberikan sebagian darah kita untuk tujuan tranfusi darah. Sedangkan tranfusi darah adalah memberikan darah kepada orang yang membutuhkan misalnya pasien kecelakaan, untuk operasi dan lain sebagainya. Setelah tahu pengertian donor darah mari kita melihat hal apa saja yang membatalkan puasa.

Seperti yang diajarkan oleh guru agama kita sejak SD dulu bahwa ada beberapa hal yang bisa membatalkan ibadah puasa kita, antara lain: makan dan minum disengaja, muntah disengaja, hilang akal, berhubungan suami istri, keluarnya air mani karena sentuhan, haid dan nifas untuk perempuan tentunya, dan keluar dari Islam. Berdasarkan hal di atas maka donor darah bukanlah yang membatalkan puasa.

Bolehnya mendonorkan darah saat puasa ini juga diperkuat oleh fatwa MUI. Di mana salah satu dasar MUI adalah adanya hadist yang menjelaskan bahwa Rasulullah SAW pernah melakukan bekam saat berpuasa. Walaupun bekam dan donor tidaklah sama, namun kedua aktivitas ini memiliki kemiripan yakni sama-sama mengeluarkan darah. Namun begitu MUI menyarankan agar umat Islam mendonorkan darahnya setelah berbuka puasa alias malam hari. Hal ini dikarenakan jika donor darah saat siang hari akhirnya membuat si pendonor lemas (bahkan pingsan) maka hukum melakukan donor menjadi tidak diperbolehkan.

Sayangnya banyak dari kita yang enggan mendonorkan darahnya di bulan puasa dengan berbagai alasan. Padahal donor darah sangatlah penting bagi orang yang membutuhkan, biasanya mereka butuh darah ketika akan operasi atau cuci darah. Fenomena ini membuat stok darah di PMI selalu menipis di berbagai daerah, sehingga dikhawatirkan PMI tidak bisa membantu saat ada situasi darurat yang membutuhkan darah.

bingkisan beras dari PMI Kota Malang dok.ksr uin malang
bingkisan beras dari PMI Kota Malang dok.ksr uin malang
Oleh karenanya mari kita donorkan darah di bulan puasa ini sebagai salah satu sarana kita beribadah dan membantu sesama. Ingatlah bahwa di bulan puasa kebaikan kita akan dilipat gandakan oleh Allah SWT. Sebenarnya ada keuntungan yang lain jika kita mau mendonorkan darah di bulan puasa selain pahala dan kesehatan. 

Keuntungannya kita bisa mendapatkan bingkisan yang lumayan lo, jika di bulan biasa kita mendapat roti, susu, air minum, dan obat penambah darah maka khusus di bulan puasa ada bingkisan tambahan. Bingkisan ini biasanya berupa makanan pokok, seperti di Kota Malang ada beras 5 kg bagi pendonor sedangkan di Kabupaten Malang ada satu set bingkisan berisi minyak, gula dan kawan-kawannya.

jadi donor darah membatalkan puasa adalah mitos belaka. Selagi kita masih diberi kesehatan mari kita donor darah, karena setetes darah kita bisa membantu sesama. Terima kasih.

Sumber fatwa MUI

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kurma Selengkapnya
Lihat Kurma Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun