pemesanan yang terlambat jelas merupakan salah satu penyebab terlambatnya buku, di lihat dari sini sekolahlah yang berwenang memesan buku-buku K-13 ini. eit tapi tunggu dulu, sekolah juga tidak bersalah karena mereka baru memesan jika ada instruksi langsung dari UPT atau Diknas setempat. Nah apakah Diknas yang salah??? belum tentu juga karena salah satu alasan kenapa pemesanannya mepet karena jumlah siswa dapat berubah, jika kita menggunakan data lama dalam pemesanan buku pasti bisa berbuah kesalahan baik terlalu banyak atau kurang bukunya. kalau terlalu banyak sekolah yang rugi karena mengeluarkan dana Bos yang besar, jika kurang kasian siswanya.
3. Pemborong atau percetakan
Saksi yang terakhir yang bisa menjadi tersangka adalah para Pemborong atau percetakan. entah untuk pengadaan buku K-13 ini masih menggunakan sistem tender atau sistem pesan baru buat, yang jelas akan lebih baik jika pengadaan buku ini sama dengan pengadaan kertas pemilu, dimana mereka dalam wwaktu singkat bisa mencetak jutaan surat pemilu dan mendistribusikannya ke seluruh wilayah.. eits tunggu dulu, mari kita lihat dari sisi percetakan... [pertama mungkin saja percetakan sekarang ragu untuk mencetak Buku K-13 ini, takutnya saat sudah nyetak banyak ternyata kurikulum ganti lagi atau yang memakai kurrikulum ini hanya terbatas. kedua karena tidak dilaksanakan oleh seluruh sekolah maka pengadaan buku bukan menggunakan tender lagi tapi ada yang pesan baru dicetak. jika masih sistem tender jelas percetakanlah yang patut disalahkan, jika bukan tender yaa jangan salahkan mereka..ok
Intinya mari dari sekarang kita berpikir positif dan tidak mencari kambing hitam dari suatu permasalahan serta lebih fokus pada solusinya... Ok makanya pada ujung artikel ini saya tidak meningkatkan status para saksi ini menjadi tersangka,..hehehe
gambar dari: www.m-edukasi.web.id
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H