Imam As- Syatibi (790 H: Pakar ushul fiqh Maliki) , berpandangan bahwa mayoritas para fuqaha menerima 'urf sebagai hujjah/ sumber hukum, dengan catatan tidak ada nash yang secara tegas menerangkan hukum suatau masalah yang hendak dicari ketentuan hukumnya. Untuk lebih jelas dan lengkap ayo miliki bukunya dan hubungi penerbit melalui email : Â
Judul Asli : Ushul Fiqh, dalil-dalil, Sumber-sumber, dan komponen-komponen Hukum Islam
Penulis : Dr. Ainol yaqin, M.H.I
Penyunting : Dana Ari
Tata Letak : M. Fajar
Cetakan : I, Mei 2023
Penerbit : Madani
Tebal : 308 hlm
ISBN : 978-623-8042-11-1
Harga : Rp. 134.000
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H