Munculnya  permasalahan baru dalam kehidupan manusia tidak semuanya akan  terjawab dengan nash al-Qur'an dan Hadis. Misalnya dalam permasalahan Muamalah (jual beli, ijarah, qard dan lainnya), dulu kegiatan jual beli melalui cara manual, dengan perkembangan digital yang masif, bermunculan aplikasi-aplikasi dan web-web berbasis e-commerce. Sehingga menuai  problema baru dalam ranah jual beli.
Seperti pesanan online melalui shopie, tiktok shope, toko pedia, buka lapak dan lainnya yang berbasis online. Tidak jarang pembeli merasa kecewa, karena barang yang dipesan tidak sama dengan sampel dalam gambar waktu pertama akad. Sehingga barang itu di return kembali kepada penjual. Bahkan belakangan ini ada seorang penjual mengaku rugi ratusan juta karena baranya di curi kurir. Apakah akad semacam itu diperbolehkan syara'?.
Untuk menjawab hal tersebut perlu mendalami ilmu ushul fiqh, menurut Dr.H.A Syafi'ie Karim, yang menjadi pendorong untuk umat mempelajari ushul fiqh ialah untuk mengetahui hukum syari'at islam dengan jalan yakin (pasti) atau dengan dugaan/ perkiraan dan untuk menghindari taklid. Â Hal ini dapat berlaku kalau memang ushul fiqh itu digunakan secara semestinya, yaitu mengambil hukum soal-soal yang pokok atau mengembalikan soal-soal cabang kepada soal-soal pokok.
Belajar ushul fiqh di era ini sangat diperlukan, bahkan wajib kalau sekiranya menjadi media  dalam menjawab tantangan baru. Karena belajar ushul fiqh berarti mendalami sebuah metodologi istinbath  hukum Islam, belajar ushul fiqh belajar berpikir logis, sistematis dan kritis.
Ushul fiqh bagi mujtahid berfaedah sebagai alat dalam mentapkan hukum syara', sedangkan bagi seorang muttabi' sangat berfaedah untuk mengetahui atau mencari dasar sesuatu hukum syara' yang ia dapatkan dan ia ikuti, dengan demikian tujuan utama belajar ushul fiqh mendidik seseorang agar memahami hukum yang ia terima berdasarkan dalil syar'i.
Buku ini dengan judul "Ushul Fiqh, Sumber-sumber dan komponen-komponen Hukum Islam" di bahas secara komprehensif  pendapat-pendapat, gagasan-gagasan, dan konsep metodologi istinbath hukum Islam (ushul fiqh) yang dirumuskan oleh para ulama- mulai ulama ushul klasik hingga pemikir Islam kontemporer.
Bagi pemerhati dan pengkaji hukum Islam di zaman now mempelajari dan mendalami ushul fiqh merupakan syarat mutlak sebab problem hukum Islam yang terjadi dan dihadapi umat Islam sekarang sedikit berbeda dan bahkan sama sekali tidak ada padanannya dengan hukum suatu kasus yang telah dirumuskan oleh ulama fiqh klasik. Sekalipun, ada titik persamaannya dengan kasus terdahulu, konteks sosial, budaya, politik, ekonomi, dan mashlahah yang mentitarinya tentuk tidaklah sama.
Penulis merekomendasikan buku ini untuk dimiliki oleh para santri, pelajar dan mahasiswa untuk  dipelajari dan di beli karena harganya sangat murah, selain itu, sistematika penulisan yang runut, dengan bahasa yang ringan mudah di fahami, dan dilengkapi dalil al-Qur'an dan hadis. Buku tersebut terdiri dari tiga Bab, Bab pertama dikenalkan sejarah ushul, mulai dari periode sahabat, tabi'ien hingga periode Imam Madzhab, juga di lengkapi dengan definisi ushul fiqh, objek kajian tujuan dan bagian terakhir dari Bab pertama penulis menjelaskan hubungan ushul fiqh, fiqh dan kaidah-kaidah fiqh.
Pada Bab kedua, disajikan secara lengkap tentang dalil-dalil dan sumber-sumber istinbath hukum islam, mulai dari, Dalil Al-Qur'an, As-Sunnah, Ijma', Qiyas, Bahasan 'Illat, Istihsan, Mashlahah Mursalah, 'Urf Istishab, Madzhab Shahabi, Syar'u man Qablana dan bagian terakhir dari bab Kedua kita akan mengenal Apa itu al-Dzari'ah.
Bab ketiga kita akan mengenal komponen-komponen hukum islam, terdiri dari tujuh bagian, pertama analisis hakim, mulai dari definisnya hingga dalil yang sharih, kedua mengenal hukum islam, mandub/ sunnah dan pembagiannya, haram dan macam-macamnya, hukum wadh'i dan pembagiannya, mahkum fihi dan bihi dan terakhir pada Bab ketiga disajikan mahkum'alaihi.
Buku yang ditulis Dr. Ainol Yaqin, M. H.I. tidak hanya menampilkan satu madzhab saja, bahkan menyajikan madzhab lainnya untuk menguatkan argumen. Misalnya  pada Halaman 1771, menyajikan ragam pendapat tentang urf, menurut Imam Al-Qarafi (684H; Tokoh fiqh Maliki), seorang mujtahid dalam menetapkan hukum, terlebih dahulu meneliti adat kebiasaan yan tersebar luas di masyarakat sehingga hukum yang ditetapkan itu tidak menghilangkan atau berpunggungan dengan kemaslahatan.