Sejalan dengan pendapat di atas, penulis beralasan bahwa perlu ada penegasan jika ingin merubah sistem pemilihan kepala daerah untuk mencapai hasil yang baik. Dan penulis pun berpendapat jika ingin menentukan pilihan bahwa pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung oleh rakyat maka jalan yang dipilih adalah dengan cara mengamandemen UUD 1945 tepat mengenai pemilihan kepala daerah.Â
Karena perlu dasar hukum yang kuat untuk menanggapi hal tersebut agar pemahaman bahwa demokratis hanya pemilihan langsung saja. Jadi, jika tetap ingin merujuk pada pemilihan langsung oleh rakyat yang harus dikoreksi adalah mekanisme dan batasan dalam penyelenggaraan pilkada tersebut harus tegas. Karena money politic bukan hanya terjadi pada waktu kampanye saja melainkan juga pada saat kepala daerah sudah duduk di kursi kepala daerah dan tentu kedepan nya akan berakar terus menerus terjadi korupsi.Â
Bahkan hamper 80,5 persen korupsi di Indonesia dilahirkan dari kepala daerah melalui hasil dari pemilukada tersebut. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang menjadi dasar pelaksanaan Pilkada 2017 menyebutkan, pasangan calon kepala daerah diizinkan menambah bahan dan alat peraga kampanye dengan batasan yang sudah ditentukan, selain yang sudah ditanggung negara. Selain biaya dari negara yang digunakan oleh KPU dan KPUD juga dana pasangan calon akan membludak ditengah pemilukada tersebut. Hal ini merupakan pemborosan dana yang tidak baik sehingga melahirkan bibit korupsi yang tiada habisnya.
Oleh sebab itu, penulis lebih condong agar pemilihan kepala daerah dilakukan oleh DPRD dengan syarat pengawasan tehadap pelaksanaan tersebut harus lebih detail dan tegas. Dan juga pertanggungjawaban nya adalah kepada rakyat dan DPRD hanya bertugas memilih kepala daerah saja. Dengan begitu tidak diperlukan lagi peran KPU atau KPUD yang akan menguras biaya pemilihan kepala daerah.Â
Selain itu juga, mengenai parpol juga harus dikoreksi lebih dalam lagi. Karena parpol juga akan melahirkan orang-orang yang terlibat korupsi yang terjadi terus-menerus. Selain merubah atau mengamandemen UUD 1945 tentang sistem apa yang digunakan, juga perlu ada aturan yang baku lagi mengenai sistem pemilihan dan jika melihat KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilukada tidak ada aturan yang dasar yang menyatakan bahwa KPU berhak melaksanakan pemilukada.Â
Karena pada hakikatnya jika sudah ada dasar hukum yang jelas pada UUD 1945 maka akan mudah untuk mengimplementasikannya.
oleh: Hamdani (mahasiswa fakultas hukum uinversitas islam riau)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H