Perjanjian antar negara dengan yang disebut pactum unionis dan pactum subjectionis tersebut kemudian melahirkan adanya penjagaan dan perlindungan maksimum terhadap kepentingan rakyat. Hal ini bertujuan agar tidak dirong-rongnya kepentingan rakyat oleh hadirnya kerjasama--kerjasama yang berpotensi mengancam kedaulatan rakyat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!