Mohon tunggu...
Fathul Hamdani
Fathul Hamdani Mohon Tunggu... Penulis - Pembelajar

Tak penting dimana kita terhenti, namun berikanlah penutup/akhir yang indah

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Pilkada 2020 Dipaksakan? Polemik Pelaksanaan Pilkada di Era New Normal

13 November 2020   20:19 Diperbarui: 4 Februari 2021   11:54 252
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menyikapi hal tersebut, Pemerintah memang telah mengeluarkan Perppu No.2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor I Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana tertuang dalam Pasal 201A ayat (3) yang menyatakan:

"Dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat 121 tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana non-alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122A".

Ketentuan Pasal 210A ayat (3) tersebut merupakan kebijakan hukum yang bersifat terbuka (open legal policy), hal ini memungkinkan adanya penundaan pilkada lanjutan bila kondisi pandemi Covid-19 belum mereda. Hal ini nantinya dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan KPU, Pemerintah, dan DPR yang dituangkan dalam Penetapan KPU. Sementara untuk pelaksanaan pilkada lanjutan harus diatur dalam peraturan KPU sebagaimana tercantum dalam Pasal 122A ayat (2) dan (3).

Maka apabila kita mencermati frasa "Pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana non-alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir". Maka dengan memperhatikan bunyi frasa tersebut, tidak ada alasan bagi Pemerintah untuk tetap melaksanakan Pilkada secara langsung namun Pandemi Covid-19 belum berakhir.

Konsekuensi logis dari adanya penundaan pelaksanaan Pilkada adalah adanya kekosongan jabatan. Namun ada dua alternatif yang sekiranya mungkin untuk bisa diterapkan, yang pertama adalah penunjukan Pelaksana Tugas (PLT), dan yang kedua adalah pemilihan secara tidak langsung.


1. Penunjukan PLT

Menurut catatan sejarah, Aceh dan Yogyakarta pernah mengalami penundaan pilkada akibat bencana alam. Namun, Indonesia baru kali ini mengalami penundaan pilkada akibat pandemi yang penyebarannya meluas. Oleh karena itu sebagai bentuk antisipasi terhadap adanya kekosongan jabatan, maka alternatif pola yang diusulkan dalam hal pengisian jabatan adalah melalui penunjukkan pelaksana tugas atau penjabat sementara.

Penunjukkan pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah bersangkutan berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya untuk jabatan Gubernur berdasarkan Pasal 201 ayat (8) UU No. 8 Tahun 2015 dan jabatan pimpinan tinggi pratama untuk jabatan Bupati/ Walikota berdasarkan Pasal 201 UU No. 8 Tahun 2015. 

Dalam hal tanggungjawab dilimpahkan kepada PLT, maka optimalisasi PLT merupakan hal mutlak yang harus dilakukan. Adapun skenario yang harus dijalankan adalah, PLT pada disamping meneruskan program dari kepala daerah sebelumnya, PLT juga memiliki tanggungjawab untuk bersama-sama dengan Pemerintah Pusat dalam melakukan mitigasi pandemi Covid-19. Dengan demikian Pemerintah Pusat maupun pemerintah daerah melalui PLT dapat terfokus dalam penanganan Covid-19 sehingga pandemi ini cepat terselesaikan.

Selanjutnya dengan melihat kewenangan yang terbatas sebagaimana Pasal 132A PP No. 49 Tahun 2008 yakni PLT tidak berwenang mengambil keputusan maupun kebijakan strategis. Maka PLT haruslah terfokus pada program-program atau kebijakan kepala daerah yang sebelumnya untuk pemajuan kesejahteraan rakyat dan bekerjasama dengan pemerintah pusat untuk melakukan mitigasi Covid-19. 

Adapun sebagai solusi untuk mengatasi keterbatasan wewenang PLT tersebut apabila Pandemi Covid-19 tidak juga berakhir, sementara kewenangan PLT yang terbatas sangat berpotensi mengganggu roda pemerintahan daerah serta perkembangan daerah, maka alternatif kedua yang bisa dilakukan adalah pelaksanaan Pilkada secara tidak langsung apabila Pandemi Covid-19 tidak juga berakhir di tahun 2021.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun