Parlemen sebagai representasi rakyat merupakan konsekuensi logis dari negara demokrasi. Parlemen merupakan salah satu institusi krusial bagi demokrasi di Indonesia. Parlemen memiliki beberapa fungsi. Salah satunya yakni fungsi representatif merujuk pada fungsinya sebagai perwujudan kedaulatan rakyat, sehingga parlemen harus mewakili dan mengekspresikan kepentingan dan pendapat masyarakat.Â
Optimalisasi peran parlemen dalam hal penguatan demokrasi di level daerah bisa dimulai dari peran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). DPRD merupakan lembaga yang sentral dalam memperkuat tata kelola Pemerintahan Daerah khususnya dalam hal menyerap aspirasi rakyat. Mengingat masalah Covid-19 yang sedang kita hadapi saat ini, membutuhkan kerjasama dari berbagai pihak dalam proses penanggulangannya.
Peran parlemen dalam menyerap aspirasi rakyat di saat pandemi seperti ini sangat dibutuhkan, hal ini bertujuan sebagai upaya percepatan dalam proses mitigasi Covid-19, sehingga tujuan dalam menjamin kesehatan dan kesejahteraan masyarakat juga cepat tercapai. Upaya untuk mencapai goal 3 agenda pembangunan global ini nantinya oleh parlemen dikomunikasikan dan diaplikasikan mulai dari tingkat daerah dan pedesaan, antara lain melalui: kerjasama dengan pemerintah daerah, lembaga swadaya masyarakat dan juga universitas.
Untuk menunjang upaya pencapaian goal 3 pembangunan global tersebut secara menyeluruh, DPR RI memiliki alat kelengkapan dewan, yaitu BKSAP DPR RI. BKSAP nantinya akan mendukung Pemerintah Daerah untuk berinisiatif dalam menjalin kerja sama internasional sesuai amanat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Kerja Sama Internasional, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dalam kerangka mitigasi Covid-19 untuk mencapai kesehatan yang baik dan juga kesejahteraan.
Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) merupakan Alat Kelengkapan Dewan yang dibentuk untuk menjadi ujung tombak diplomasi parlemen sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 tahun 2018 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.Â
Dengan fungsinya sebagai gerbang diplomasi parlemen, BKSAP diharapkan mampu untuk membawa kepentingan-kepentingan nasional, khususnya dalam hal mitigasi pandemi Covid-10 sebagai upaya untuk mencapai goal 3 pembangunan global.
BKSAP sendiri memiliki fungsi untuk membina, mengembangkan, dan meningkatkan hubungan persahabatan dan kerja sama antara DPR dan parlemen negara lain, termasuk berbagai organisasi internasional yang menghimpun parlemen dan anggota parlemen (DPR RI, "Tentang Badan Kerjasama Antar Parlemen").
Selain itu, BKSAP juga berperan dalam memberikan perspektif baru dalam meningkatkan fungsi parlemen yaitu legislasi, penganggaran, dan pengawasan dalam merespon berbagai masalah global, termasuk penanganan Covid-19 yang saat ini telah menjadi tantangan kesehatan global.
Dengan melihat permasalahan yang ada selama ini, dalam kunjungan kerjanya ke daerah, baik kunjungan kerja spesifik ataupun kunjungan kerja reses, anggota DPR RI seringkali tidak mengetahui program-program di daerah, baik itu capaiannya maupun kendala-kendalanya. Terlebih lagi di masa Covid-19 ini. Atas dasar itu penguatan demokrasi merupakan salah satu upaya yang sangat penting untuk dilakukan. Penguatan demokrasi ini bisa dilakukan melalui beberapa pendekatan, salah satunya adalah melalui pelibatan publik. Â
Adapun yang pertama harus dilakukan adalah rapat koordinasi antara BKSAP bersama pimpinan DPR RI. Rapat koordinasi ini bertujuan untuk melakukan kajian, menghimpun data dan informasi mengenai kepentingan nasional terhadap isu-isu internasional sebagaimana tugas BKSAP yang diatur dalam Pasal 76 Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1/DPR RI/I/2009-2010 tentang Tata Tertib.
Kajian ini nantinya dilakukan berdasarkan hasil pendataan survey oleh DPRD Kab/Kota di tiap-tiap daerah. Hal tersebut dilakukan dengan mengoptimalkan program reses DPRD untuk kemudian bekerjasama dengan LSM setempat. Selanjutnya LSM, bersama dengan DPRD melakukan Koordinasi dengan kepala desa untuk melakukan sosialisasi bersama dengan masyarakat, yang nantinya diwakilkan oleh RT, Kepala Dusun maupun tokoh-tokoh masyarakat dengan memperhatikan protokol kesehatan.