Dalam upaya meneguhkan Pancasila sebagai way of life dalam kontestasi politik indonesia sejatinya harus dilihat bahwa Pancasila merupakan kesepakatan atau konsensus dasar pendirian Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sehingga disanalah hakikat yang menghubungkan antara Pancasila sebagai konsensus ideologis, dalam  pandangan sosiologis maupun filosofis.
Di sinilah sejatinya dilihat peran Pancasila sebagai pemersatu bangsa yakni dengan cara mengakui dan melindungi kebhinekaan. Tidak memandang perbedaan pendapat maupun dari segi pilihan politik, mengedepankan nilai yang termuat didalam Pancasila sebagai suatu kesepakatan bersama. Kesepakatan tentang tujuan atau cita-cita bersama (the general goals of society or general acceptance of the same philosophy of government).Â
Kesepakatan tentang the rule of law sebagai landasan pemerintahan atau penyelenggaraan negara (the basis of government). Sebagaimana yang dikemukakan oleh Prof. Jimmly Ashiddiqie bahwa Pancasila bukan hanya sekedar sumber hukum tertinggi (supreme rule of law) tetapi juga sebagai sumber etika tertinggi (supreme rule of ethics).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H