Keberadaan Pancasila sebagai falsafah kenegaraan atau staatsidee (cita negara) yang berfungsi sebagai filosofische grondslag dan common platforms atau kalimatun sawa di antara sesama warga masyarakat dalam konteks kehidupan bernegara dalam kesepakatan pertama penyangga konstitusionalisme menunjukkan hakikat Pancasila sebagai ideologi terbuka.
Konsekuensi Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah membuka ruang membentuk kesepakatan masyarakat bagaimana mencapai cita-cita dan nilai-nilai dasar tersebut.Â
Kesepakatan tersebut adalah kesepakat kedua dan ketiga sebagai penyangga konstitusionalisme, yaitu kesepakatan tentang the rule of law sebagai landasan pemerintahan atau penyelenggaraan negara (the basis of government) dan Kesepakatan tentang bentuk institusi-institusi dan prosedur-prosedur ketatanegaraan (the form of institutions and procedures). Kesepakatan-kesepakatan tersebut hanya mungkin dicapai jika sistem yang dikembangkan adalah sistem demokrasi.Â
Adapun dasar keberadaan dan kedudukan Pancasila adalah kesepakatan umum atau persetujuan bersama (general consensus) seluruh rakyat mengenai bangunan yang diidealkan berkenaan dengan negara.
Norma dasar yang terkandung didalam pancasila sejatinya sebagai cerminan dalam membangun peradaban suatu bangsa. Moralitas bangsa dalam setiap  pengambilan kebijakan, dan pola pikir haruslah berlandaskan norma-norma yang ada didalam Pancasila.Â
Moralitas adalah prinsip dasar dalam kehidupan bermasyarakat, "hiduplah dengan moral maka engkau akan hidup dalam keharmonisan". Hidup yang harmonis akan terjalin ketika nilai-nilai moral dikedepankan.
Salah satu hal yang cukup menjadi perhatian dalam terdegradasinya moralitas suatu bangsa adalah ketika terjadi perbedaan dan akhirnya menimbulkan perpecah belahan. Terutama dalam melihat sikap pemudanya saat ini, karena Indonesia hari ini dilihat dari pemudanya hari ini. Perbedaan pendapat akan pilihan politik seakan-akan menjadi hal lumrah sebagai faktor utama penyebab disintegrasi suatu bangsa.
Dalam perjalanannya, kontestasi politik dari tahun ke tahun tidak lepas dari berbagai macam problematika yang datang dari masing-masing Paslon politik maupun pendukungnya. Kontestasi politik yang dihiasi dengan perbedaan pendapat antara pihak yang pro maupun kontra terhadap salah satu pasangan calon.Â
Panggung-panggung perdebatan yang asumtif kian dipertontonkan, menggiring opini masyarakat dengan media mulai dari maraknya berita bohong (hoax), ujaran kebencian (hate speech) dan adu domba antara pihak yang satu dengan pihak yang lain hingga timbul perdebatan-perdebatan  yang sebenarnya tidak pantas untuk dipertontonkan, akibatnya perdebatan-perdebatan yang bersifat substansial nan konstruktif menjadi terlupakan.Â
Hal inilah yang kemudian menunjukkan bagaimana moral bangsa Indonesia yang tidak mampu untuk direfleksikan terhadap apa yang sebenarnya menjadi tujuan bersama.