- Aset/Modal Sosial
1. Kepala Dinas: Memberi arahan dan membuat Keputusan/kebijakan.
2. Pengawas Sekolah: Mengontrol, memberikan pengawasan dan monitoring perkembangan pendidikan di sekolah.
3. Kepala Sekolah: Penanggung jawab satuan pendidikan, aktif dalam pengurusan MGMP, penanggung jawab komunitas belajar di sekolah, aktif di organisasi PGRI.
4. Guru:
-Terlibat aktif dalam proses belajar mengajar
-Mengikuti kegiatan pengembangan kompetensi dan profesi
-Tergambung dalam organisasi profesi
-Aktif menulis di berbagai platform baik cetak maupun daring
-Memiliki kecakapan di bidang seni dan olahraga
-Aktif dalam bidang keagamaan.