Melakukan distribusi barang dan jasa menurut ajaran islam hendaknya didasarkan kepada kelancaran untuk segera sampai ketangan konsumen serta tidak ada dirugikan karena itu aspek keadilan dalam pendistribusian barang dan jasa sangat ditekankan. Monopoli dan oligopoly dalam ekonomi tidak sesuai dengan ajaran islam,.
4.Melakukan ekonomi dalam islam harus selalu mempunyai kepuasan diantara kedua pihak
Landasan nilai agar tegaknya sistem ekonomi Islam yaitu:
(1) Hakikat pemilikan adalah kemanfaatan, bukan penguasaan.
(2) Keseimbangan ragam aspek dalam diri manusia.
(3) Keadilan antar sesama manusia.
Nilai instrumental sistem ekonomi Islam:
(1) Kewajiban zakat.
(2) Larangan riba.
(3) Kerjasama ekonomi.
(4) Jaminan sosial.