Mohon tunggu...
Halim Obed Van Grissee
Halim Obed Van Grissee Mohon Tunggu... -

i love my family

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Menguak Legalitas Aborsi yang Tidak Sah

26 Agustus 2014   14:58 Diperbarui: 18 Juni 2015   02:31 310
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1409014306604228821

Siapa bilang aborsi itu boleh, apapun kondisinya aborsi menurut perundang-undangan tetap dilarang meskipun telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah RI no 61 tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi, kenapa demikian Pasal 31 mengenai tindakan aborsi dalam PP nomor 61 tahun 2014 ini ternyata bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak bisa dijadikan dasar kendati sudah sesuai dengan fatwanya MUI tetapi tetap saja dilarang di negara kita meskipun peraturan ini merujuk pada pasal 75 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.


Mari kita simak Pasal 31 PP nomor 61 tahun 2014 tersebut berbunyi :

"(1) Tindakan aborsi hanya dapat dilakukan berdasarkan:

a. indikasi kedaruratan medis; atau

b. kehamilan akibat perkosaan.

(2) Tindakan aborsi akibat perkosaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dapat dilakukan apabila usia kehamilan paling lama berusia 40 (empat puluh) hari dihitung sejak hari pertama haid terakhir."


Pasal tentang pembolehan aborsi ini, jelas bertentangan dengan Pasal 28A UUD 1945 yang berisi tentang penjaminan hak untuk hidup, pasal ini berbunyi:

"Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya."


lah pak itu kan bayi dalam kandungan apakah sudah bisa disebut orang?


Untuk menjawab pertanyaan ini, mari kita buka Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak, yang berbunyi:

"Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan."


pada pasal tersebut telah diuraikan mengenai anak (orang), walaupun masih dalam kandungan oleh undang-undang sudah dikategorikan sebagai anak.


Berdasarkan susunan hirearki perundang-undangan yang ada di Indonesia, UUD 1945 memiliki posisi yang lebih tinggi dibandingkan dengan PP maupun UU, jadi apabila ada peraturan yang posisinya berada dibawah UUD1945 bertentangannya maka peraturan yang dibawah tersebut bisa juga dikatakan tidak sah secara hukum. mengenai susunan hierarki diatur didalam pasal 7 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 2011.

yang berbunyi

"Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan" terdiri atas:

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;

c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

d. Peraturan Pemerintah

e. Peraturan Presiden

f. Peraturan Daerah Provinsi dan

g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota."



Kesimpulannya peraturan mengenai aborsi ini jelas melangkahi semangat UUD 1945 sebagai nafas peraturan perundangan yang ada di Indonesia, dengan kata lain UUD 1945 saja nggak menghendaki kok malah keluar peraturan pemerintah seperti ini. Oleh karena itu apapun alasannnya janin yang ada didalam kandungan itu pada dasarnya dipilih Tuhan untuk hidup, janganlah membunuh mereka apapun alasannya mari kita beri kesempatan mereka menghirup udara bebas di dunia. Bukankah setiap agama melarang untuk membunuh apalagi bayi dalam kandungan yang tidak berdosa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun