lah pak itu kan bayi dalam kandungan apakah sudah bisa disebut orang?
Untuk menjawab pertanyaan ini, mari kita buka Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak, yang berbunyi:
"Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan."
pada pasal tersebut telah diuraikan mengenai anak (orang), walaupun masih dalam kandungan oleh undang-undang sudah dikategorikan sebagai anak.
Berdasarkan susunan hirearki perundang-undangan yang ada di Indonesia, UUD 1945 memiliki posisi yang lebih tinggi dibandingkan dengan PP maupun UU, jadi apabila ada peraturan yang posisinya berada dibawah UUD1945 bertentangannya maka peraturan yang dibawah tersebut bisa juga dikatakan tidak sah secara hukum. mengenai susunan hierarki diatur didalam pasal 7 ayat 1Â UU Nomor 12 Tahun 2011.
yang berbunyi
"Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan" terdiri atas:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945