b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
d. Peraturan Pemerintah
e. Peraturan Presiden
f. Peraturan Daerah Provinsi dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota."
Kesimpulannya peraturan mengenai aborsi ini jelas melangkahi semangat UUD 1945 sebagai nafas peraturan perundangan yang ada di Indonesia, dengan kata lain UUD 1945 saja nggak menghendaki kok malah keluar peraturan pemerintah seperti ini. Oleh karena itu apapun alasannnya janin yang ada didalam kandungan itu pada dasarnya dipilih Tuhan untuk hidup, janganlah membunuh mereka apapun alasannya mari kita beri kesempatan mereka menghirup udara bebas di dunia. Bukankah setiap agama melarang untuk membunuh apalagi bayi dalam kandungan yang tidak berdosa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H