Mohon tunggu...
Halim Obed Van Grissee
Halim Obed Van Grissee Mohon Tunggu... -

i love my family

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Menguak Legalitas Aborsi yang Tidak Sah

26 Agustus 2014   14:58 Diperbarui: 18 Juni 2015   02:31 310
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;

c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

d. Peraturan Pemerintah

e. Peraturan Presiden

f. Peraturan Daerah Provinsi dan

g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota."



Kesimpulannya peraturan mengenai aborsi ini jelas melangkahi semangat UUD 1945 sebagai nafas peraturan perundangan yang ada di Indonesia, dengan kata lain UUD 1945 saja nggak menghendaki kok malah keluar peraturan pemerintah seperti ini. Oleh karena itu apapun alasannnya janin yang ada didalam kandungan itu pada dasarnya dipilih Tuhan untuk hidup, janganlah membunuh mereka apapun alasannya mari kita beri kesempatan mereka menghirup udara bebas di dunia. Bukankah setiap agama melarang untuk membunuh apalagi bayi dalam kandungan yang tidak berdosa.

1409014306604228821
1409014306604228821

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun