Misalnya, karena merasa tersinggung dengan postingan seseorang di media sosial, bisa melaporkan ke aparat kepolisian atas tuduhan pencemaran nama baik. Ketika terbukti unsur pelanggaran, tentu polisi akan menetapkan tersangka.
Dalam beberapa tahun kebelakang, tidak sedikit orang yang ditetapkan tersangka karena melanggar UU ITE. Kini, ketika UU tersebut direcanakan untuk direvisi, tuduhan bermacam-macam kembali bermunculan.
Pertanyaannya, sampai kapan kita akan terus berseteru? Apakah pemerintah selamanya jelek? Apakah kita selamanya benar? Mari introspeksi.
Sejauh ini Indonesia sudah berkembang dan memberikan banyak manfaat bagi masyaraktanya. Tinggal kita sebagai masyarakat, apa yang bisa kita berikan kepada Indonesia, agar ini tetap tumbuh dan berkembang menjadi negeri yang indah, toleran dan menghargai kemanusiaan. Salam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H