Mohon tunggu...
Halim Mumtaz
Halim Mumtaz Mohon Tunggu... Mahasiswa - Penikmat Kopi, Penyuka Buku

Simple man with a big dream

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Menjamurnya Prostitusi Online di Era Pandemi

4 Januari 2022   19:14 Diperbarui: 4 Januari 2022   19:19 553
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada akhir tahun 2019, pandemi covid-19 terjadi hampir di seluruh dunia, tak terkecuali pula di negara kita Indonesia. Pandemi tersebut memberikan dampak pada beberapa hal, salah satunya adalah dalam bidang ekonomi. 

Penyebabnya ialah adanya pemberlakukan peraturan baru yang sering disebut PSBB, yang secara langsung maupun tidak langsung memerlukan adaptasi yang cukup signifikan dalam kehidupan sehari-hari. Dengan adanya PSBB, kegiatan semua orang mengalami keterbatasan jika dibandingkan dengan kehidupan normal biasanya.


Kebiasaan-kebiasaan yang baru sejak diberlakukannya PSBB antara lain adalah anjuran penggunaan masker ketika keluar rumah, mencuci tangan menggunakan sabun cuci tangan dan dilakukan secara berkala, menjaga jarak ketika berada di tempat ramai, dan meminimalisir kegiatan untuk berkumpul maupun berkerumun dengan banyak orang. 

Dampak dari pandemi ini juga berpengaruh pada kegiatan sehari-hari masyarakat umum, yang menjadikan hampir semua kegiatannya dilakukan secara online, seperti kuliah, ibadah, bahkan membeli kebutuhan sehari-hari. Dengan adanya hal ini pula, secara tidak langsung menjadikan semua orang untuk mau tidak mau harus mengikuti berbagai perkembangan teknologi yang ada.


Namun, disisi lain terdapat beberapa dampak negatif yang disebabkan oleh perkembangan teknologi terutama komputer dan internet. Salah satunya ialah terjadinya cybercrime, yakni kejahatan yang dilakukan secara online dengan memanfaatkan baik komputer maupun internet. Macam-macam kejahatan cyber yang terjadi akhir-akhir ini diantaranya ialah hacking, spionase, data forgery, bahkan juga adanya prostitusi online yang merupakan kejahatan berkaitan dengan kesusilaan.


Makna dari prostitusi online yakni suatu bentuk tindakan prostitusi dimana para pelakunya memanfaatkan baik media sosial ataupun aplikasi tertentu dalam rangka untuk mendapatkan para pelanggannya. Seluruh transaksi yang ada pada prostitusi ini dilakukan secara online, baik penawaran, pemesana, maupun pembayarannya. 

Karena dilakukan secara online, jangkauannya menjadi semakin luas juga range usia yang semakin beragam, hal tersebut karena aksesnya lebih mudah jika dibandingkan dengan prostitusi offline yang dilakukan di sebuah tempat tertentu dan menunggu para pelanggannya datang ke tempat tersebut.


Bahkan aplikasi-aplikasi yang digunakan untuk melakukan prostitusi online ini juga sangat beragam dan berkembang dengan cepat akhir-akhir ini. Diantara aplikasi-aplikasi yang banyak digunakan  ialah MiChat, Tinder, sayHi, BeeTalk, Tantan, onlyfans, dll. 

Di indonesia sendiri, aplikasi-aplikasi tersebut dapat diunduh dan digunakan oleh semua orang, sehingga ada pula yang menyalahgunakan aplikasi yang semula sebagai hiburan saja kini beralih fungsi menjadi media untuk melakukan transaksi prostitusi online ini maupun tujuan awal dari aplikasi tersebut bukan menjurus ke hal berbau negatif tersebut.


Ditambah pula keadaan pandemi Covid-19 ini menjadikan prostitusi offline sulit untuk dilakukan, bahkan PSK yang biasanya mangkal di suatu tempat prostitusi juga kemungkinan besar sulit untuk mendapatkan pelanggan mereka. Prostitusi online semakin marak terjadi karena dalam transaksinya mereka tidak perlu untuk berkerumun dan melanggar PSBB yang sudah ditetapkan. 

Mereka juga tidak perlu untuk pergi ke tempat prostitusi offline melainkan hanya dengan satu klik saja semuanya sudah teratasi. Hingga pada akhirnya, aplikasi-aplikasi prostitusi online ini semakin marak dan susah untuk dihentikan.


Pada dasarnya perilaku prostitusi ini merupakan perbuatan yang tidak hanya melanggar asas kesusilaan, namun juga termasuk dalam pelanggaran hukum dan norma agaman. Perilaku ini juga dianggap perilaku negatif di lingkungan masyarakat. Akan tetapi hal tersebut tetap dilakukan oleh sebagian orang, dimana mereka beralasan menjadikan prostitusi sebagai mata pencaharian untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.


Terdapat faktor tertentu yang menyebabkan beberapa wanita masih melakukan hal tersebut, diantaranya ialah faktor kemiskinan yang memaksa para wanita untuk melakukan hal tersebut demi mencukupi kebutuhan dirinya, yang mana kebanyakan kebutuhan perempuan juga tidak sedikit. Adapula faktor psikologi yang dialami, yakni bisa berupa broken home, gaya hidup yang mewah, bahkan kenangan masa kecil yang menjadikan para PSK tersebut terlibat dalam prostitusi ini.


Dengan semakin maraknya prostitusi online ini, memberikan dampak bagi kehidupan masyarakat. Diantaranya ialah rusaknya moral para generasi penerus bangsa, rusaknya martabat para pelaku prostitusi, baik pengguna maupun penyedianya dikalangan masyarakat sekitarnya. Dan jika prostitusi online ini tidak segera diatasi, maka akan berdampak pada rusaknya citra diri bangsa Indonesia sebagai bangsa yang beradab.


Dengan adanya pandemi ini menjadikan semua orang menciptakan berbagai macam cara untuk mempertahankan hidupya, bahkan ada beberapa dari mereka yang secara diam-diam maupun terang-terang melanggar social distancing demi memenuhi kebutuhan hidupnya. Maraknya kegiatan prostitusi dengan berbagai aplikasi sebagai medianya, tentunya membawa dampak yang tidak baik, mengingat penyebaran covid-19 juga berlanjut.


Untuk mengatasi prostitusi online ini secara tuntas, membutuhkan peran dari berbagai macam pihak. Hal ini dilakukan bukan hanya untuk meminimalisir penyebaran covid yang berlangsung hingga saat ini, melainkan juga untuk memperjuangkan kehormatan dan martabat perempuan sebagai wanita seutuhnya. 

Oleh karena itu kegiatan prostitusi online wajib untuk segera diberantas. Upaya-upaya yang bisa dilakukan ialah secara preventif yakni dengan mesosialisasikan hukum mengenai prostitusi, hal ini bisa dilakukan dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terutama para generasi muda yang merupakan generasi yang sangat dekat dengan berbagai kegiatan online, dan beresiko besar untuk masuk kedalam dunia prostitusi online ini.


Selain upaya dalam bidang preventi, juga perlu dilakukan upaya secara represif, yakni dengan dilakukannya cara penegakan hukum serta pemberian sanksi yang sesuai dengan hukum tanpa melanggar hak asasi manusia kepada para pelaku. Aparat yangbbertugas untuk menegakan hukum derta pihak yang berwenang juga harus melakukan patroli baik secara konvensional ataupun patrol siber, dan jika ditemukan PSK yang terlibat maka perlu untuk dilakukan tindakan lebih lanjut. 

Penindak lanjutan yang dimaksud ialah dengan memberikan PSK tersebut kepada pihak dinsos, yang selanjutnya bisa melakukan proses rehabilitasi, yang kemudian dilanjutkan dengan pembinaan baik secara moral dan agama, pelatihan pekerjaan baru yang lebih baik agar bisa mendapatkan pekerjaan yang lebih layak dan bermartabat serta bisa meninggalkan profesi lamanya sebagai PSK atau penjual badan ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun