Pada dasarnya perilaku prostitusi ini merupakan perbuatan yang tidak hanya melanggar asas kesusilaan, namun juga termasuk dalam pelanggaran hukum dan norma agaman. Perilaku ini juga dianggap perilaku negatif di lingkungan masyarakat. Akan tetapi hal tersebut tetap dilakukan oleh sebagian orang, dimana mereka beralasan menjadikan prostitusi sebagai mata pencaharian untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.
Terdapat faktor tertentu yang menyebabkan beberapa wanita masih melakukan hal tersebut, diantaranya ialah faktor kemiskinan yang memaksa para wanita untuk melakukan hal tersebut demi mencukupi kebutuhan dirinya, yang mana kebanyakan kebutuhan perempuan juga tidak sedikit. Adapula faktor psikologi yang dialami, yakni bisa berupa broken home, gaya hidup yang mewah, bahkan kenangan masa kecil yang menjadikan para PSK tersebut terlibat dalam prostitusi ini.
Dengan semakin maraknya prostitusi online ini, memberikan dampak bagi kehidupan masyarakat. Diantaranya ialah rusaknya moral para generasi penerus bangsa, rusaknya martabat para pelaku prostitusi, baik pengguna maupun penyedianya dikalangan masyarakat sekitarnya. Dan jika prostitusi online ini tidak segera diatasi, maka akan berdampak pada rusaknya citra diri bangsa Indonesia sebagai bangsa yang beradab.
Dengan adanya pandemi ini menjadikan semua orang menciptakan berbagai macam cara untuk mempertahankan hidupya, bahkan ada beberapa dari mereka yang secara diam-diam maupun terang-terang melanggar social distancing demi memenuhi kebutuhan hidupnya. Maraknya kegiatan prostitusi dengan berbagai aplikasi sebagai medianya, tentunya membawa dampak yang tidak baik, mengingat penyebaran covid-19 juga berlanjut.
Untuk mengatasi prostitusi online ini secara tuntas, membutuhkan peran dari berbagai macam pihak. Hal ini dilakukan bukan hanya untuk meminimalisir penyebaran covid yang berlangsung hingga saat ini, melainkan juga untuk memperjuangkan kehormatan dan martabat perempuan sebagai wanita seutuhnya.Â
Oleh karena itu kegiatan prostitusi online wajib untuk segera diberantas. Upaya-upaya yang bisa dilakukan ialah secara preventif yakni dengan mesosialisasikan hukum mengenai prostitusi, hal ini bisa dilakukan dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terutama para generasi muda yang merupakan generasi yang sangat dekat dengan berbagai kegiatan online, dan beresiko besar untuk masuk kedalam dunia prostitusi online ini.
Selain upaya dalam bidang preventi, juga perlu dilakukan upaya secara represif, yakni dengan dilakukannya cara penegakan hukum serta pemberian sanksi yang sesuai dengan hukum tanpa melanggar hak asasi manusia kepada para pelaku. Aparat yangbbertugas untuk menegakan hukum derta pihak yang berwenang juga harus melakukan patroli baik secara konvensional ataupun patrol siber, dan jika ditemukan PSK yang terlibat maka perlu untuk dilakukan tindakan lebih lanjut.Â
Penindak lanjutan yang dimaksud ialah dengan memberikan PSK tersebut kepada pihak dinsos, yang selanjutnya bisa melakukan proses rehabilitasi, yang kemudian dilanjutkan dengan pembinaan baik secara moral dan agama, pelatihan pekerjaan baru yang lebih baik agar bisa mendapatkan pekerjaan yang lebih layak dan bermartabat serta bisa meninggalkan profesi lamanya sebagai PSK atau penjual badan ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H