Mohon tunggu...
HALIMATUS SYAKDIAH
HALIMATUS SYAKDIAH Mohon Tunggu... Polisi - POLRI

SDM

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Judi Online (Judol) adalah "Maut"

6 Agustus 2024   11:18 Diperbarui: 6 Agustus 2024   11:18 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Gambling Poker online  

Judi Online (JUDOL) Adalah "Maut" 

By : Halimatus Syakdiah

Judi online telah menjadi masalah global yang mempengaruhi banyak negara di dunia seperti Inggris, Amerika Serikat, dan Australia, hingga Indonesia. Di negara-negara Barat, judi online telah menjadi industri besar dengan jutaan pengguna. Kemudahan akses melalui perangkat digital dan promosi besar-besaran oleh operator judi telah menarik perhatian banyak orang. 

Berdasarkan research oleh The Conversation Judi online di Inggris, Amerika Serikat, dan Australia menjadi bagian dari budaya perjudian yang sudah ada sebelumnya, dengan lebih dari 80% populasi dewasa terlibat dalam beberapa bentuk perjudian.

Di Indonesia, fenomena judi online juga semakin meresahkan. Dengan akses yang mudah melalui perangkat digital, perjudian daring ini telah menarik perhatian banyak orang, dari berbagai kalangan usia dan latar belakang. Namun, di balik gemerlap janji kemenangan instan dan kekayaan sekejap, tersembunyi bahaya yang dapat menghancurkan kehidupan individu dan keluarga. 

Pada tahun 2023, sebuah survei dari Lembaga Riset Ekonomi dan Masyarakat (LREM) menunjukkan bahwa sekitar 10% populasi dewasa di Indonesia pernah mencoba judi online setidaknya sekali. Judi online di Indonesia seringkali dilakukan secara sembunyi-sembunyi karena dilarang oleh hukum, namun popularitasnya terus meningkat, terutama di kalangan anak muda yang mencari cara cepat untuk mendapatkan uang.

Judi online di Sumsel seringkali dilakukan melalui aplikasi dan situs yang diakses secara ilegal. Data dari Polda Sumatera Selatan menunjukkan bahwa aktivitas judi online meningkat secara signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Pada tahun 2022, jumlah kasus judi online yang terdeteksi adalah nihil. 

Namun, pada tahun 2023, jumlah kasus meningkat menjadi 4 Laporan Polisi (LPA)  dan di tahun 2024 sampai bulan Juli 2024 terdapat 4 LPA kasus judi online (sumber : Ditkrimsus Polda Sumsel).

Banyak pemain judi online di Sumsel yang berasal dari kalangan muda dan dewasa yang tertarik oleh janji kemenangan cepat dan mudah. Fenomena ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena dampaknya yang merusak terhadap individu dan masyarakat.

Dampak Judi Online dan Penanganan nya 

Dampak Judi Online di Luar Negeri dan Penanganan nya 

Judi online seringkali menjerumuskan para pemainnya ke dalam lingkaran hutang. Penelitian dari Griffiths dan Parke (2010) menunjukkan bahwa masalah keuangan akibat judi online juga ditemukan di negara-negara Barat. Di Inggris, lebih dari 20% penjudi online mengalami masalah keuangan serius akibat perjudian mereka. 

Penelitian oleh Petry et al. (2005) di Amerika Serikat menemukan bahwa penjudi online memiliki risiko dua kali lipat lebih besar untuk mengalami depresi dan kecemasan dibandingkan dengan penjudi konvensional. Studi oleh Productivity Commission (2010) di Australia menunjukkan bahwa dampak sosial dari judi online sangat signifikan, termasuk meningkatnya tingkat perceraian dan masalah hukum terkait dengan hutang judi.

Negara-negara seperti Korea Selatan menerapkan pendekatan yang lebih agresif dengan menutup akses internet ke situs judi online dan memberikan sanksi hukum yang berat bagi pelaku. Di Inggris, pemerintah mengharuskan operator judi online untuk mematuhi regulasi ketat dan menyediakan layanan dukungan bagi penjudi yang mengalami masalah. 

Di Australia, pemerintah memiliki National Self-Exclusion Register yang memungkinkan individu untuk memblokir akses mereka ke semua situs judi online berlisensi di negara tersebut. Di Amerika Serikat, beberapa negara bagian seperti Nevada dan New Jersey telah melegalkan dan mengatur judi online dengan ketat, sementara yang lain melarangnya sama sekali.

Dampak Judi Online di Indonesia dan Penanganan nya 

Judi online telah menjadi fenomena yang semakin meresahkan di Indonesia. Sebuah studi dari Lembaga Riset Ekonomi dan Masyarakat (LREM) pada tahun 2023 menunjukkan bahwa sekitar 35% pelaku judi online di Indonesia mengalami kebangkrutan. Penelitian dari Universitas Indonesia mengungkapkan bahwa lebih dari 40% penjudi online melaporkan mengalami gejala depresi berat.

Di Indonesia, perjudian online dianggap sebagai kejahatan serius dan diatur oleh beberapa undang-undang termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pada tahun 2023, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melaporkan telah memblokir lebih dari 5000 situs judi online. Polisi sering melakukan razia terhadap operator judi online ilegal dan menuntut mereka dengan hukuman yang berat. Program rehabilitasi dan konseling bagi pecandu judi menjadi langkah penting dalam upaya penanggulangan ini.

Dampak Judi Online di Sumatera selatan dan Penanganan nya 

Di Sumatera Selatan, fenomena judi online juga telah menunjukkan dampak yang signifikan. Banyak warga yang terjerat hutang akibat kecanduan judi online, dan kasus-kasus kebangkrutan akibat judi semakin meningkat. Berdasarkan data dari Polda Sumatera Selatan, jumlah laporan terkait masalah keuangan yang diakibatkan oleh judi online meningkat sebesar 25% pada tahun 2023. Dampak psikologis seperti stres dan depresi juga dilaporkan meningkat di kalangan pemain judi online di Sumsel.

Pemerintah Sumatera Selatan telah mengambil beberapa langkah untuk menangani masalah judi online. Di antaranya, bekerja sama dengan kepolisian untuk melakukan razia dan penutupan situs judi online yang beroperasi secara ilegal. Selain itu, sosialisasi mengenai bahaya judi online dilakukan melalui berbagai media, termasuk kampanye di sekolah dan komunitas untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.

Langkah Strategis

Dengan peningkatan kesadaran dan tindakan tegas dari pemerintah, diharapkan masalah ini dapat diminimalisir. Namun, pada akhirnya, kesadaran dan pengetahuan individu mengenai bahaya judi online adalah kunci utama untuk menghindari jeratan maut ini.

Penanganan judi online di berbagai negara menunjukkan bahwa tidak ada satu pendekatan yang cocok untuk semua. Indonesia telah mengambil langkah signifikan melalui pemblokiran situs dan penegakan hukum, tetapi masih perlu memperkuat program edukasi dan rehabilitasi. 

Negara-negara seperti Korea Selatan dan Inggris menunjukkan bahwa pendekatan yang lebih komprehensif dan tegas dapat memberikan hasil yang lebih efektif. Dengan belajar dari pengalaman internasional, Indonesia dapat mengembangkan strategi yang lebih holistik dan efektif untuk mengatasi masalah judi online.

Pendekatan yang holistik ini memerlukan kerja sama dari berbagai pihak termasuk pemerintah, lembaga pendidikan, masyarakat, dan organisasi non-pemerintah untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari bahaya judi online.

  • Pendidikan di Sekolah: Kepolisian memberikan materi penyuluhan tentang hukum dan bahaya judi online melalui program-program penyuluhan di sekolah.
  • Pelatihan bagi Orang Tua: Memberikan informasi kepada orang tua tentang cara mendeteksi dan mencegah keterlibatan anak-anak  dalam judi online. Pihak Kepolisian dapat menyampaikan informasi mengenai aspek legal dan risiko keterlibatan dalam judi online kepada orang tua pada saat pertemuan di sekolah.
  • Layanan Konseling: Menyediakan layanan konseling dan bantuan psikologis bagi individu yang kecanduan judi. Pihak Kepolisian merujuk individu yang terlibat dalam kasus judi online untuk mendapatkan layanan konseling sebagai bagian dari proses rehabilitasi.
  • Hotline Bantuan: Membuat hotline bantuan yang bisa diakses oleh siapa saja yang membutuhkan bantuan terkait masalah judi yang disediakan oleh kepolisian.
  • Rehabilitasi: Kepolisian merujuk pelaku yang sudah tertangkap untuk menjalani program rehabilitasi sebagai bagian dari pemulihan.
  • Pemblokiran Situs: Aparat penegak hukum bekerja sama dengan Kominfo untuk melacak dan melaporkan situs judi online ilegal untuk segera diblokir.
  • Pendeteksian Aktivitas Mencurigakan: Kepolisian menggunakan data dari ISP untuk menyelidiki dan menindaklanjuti aktivitas perjudian yang mencurigakan.
  • Kontrol Diri Digital: Kepolisian mendukung pengembangan aplikasi dengan memberikan masukan mengenai fitur keamanan dan pengawasan.
  • Penegakan Hukum: Pihak polisi melakukan penangkapan dan penyidikan terhadap pelaku dan operator judi online ilegal, serta bekerja sama dengan kejaksaan dalam proses penuntutan.
  • Sanksi Berat:  Kepolisian menangkap pelaku judi online dan mengumpulkan bukti untuk mendukung proses hukum yang memberikan sanksi berat bagi pelaku.

Berikut adalah cara yang dapat dilakukan untuk melaporkan pelaku judi online :

  • Melaporkan di Kantor Polisi : Masyarakat dapat langsung mendatangi kantor polisi terdekat untuk melaporkan aktivitas judi online.
  • Melaporkan melalui Banpol WhatsApp : Mengirim laporan melalui layanan WhatsApp Banpol yang disediakan oleh kepolisian.
  • Melaporkan melalui Banpol Web : Mengisi formulir pelaporan online melalui situs web resmi Banpol.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun