Mohon tunggu...
HALIMATUS SYAKDIAH
HALIMATUS SYAKDIAH Mohon Tunggu... Polisi - POLRI

SDM

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Judi Online (Judol) adalah "Maut"

6 Agustus 2024   11:18 Diperbarui: 6 Agustus 2024   11:18 254
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Gambling Poker online  

Dampak Judi Online di Luar Negeri dan Penanganan nya 

Judi online seringkali menjerumuskan para pemainnya ke dalam lingkaran hutang. Penelitian dari Griffiths dan Parke (2010) menunjukkan bahwa masalah keuangan akibat judi online juga ditemukan di negara-negara Barat. Di Inggris, lebih dari 20% penjudi online mengalami masalah keuangan serius akibat perjudian mereka. 

Penelitian oleh Petry et al. (2005) di Amerika Serikat menemukan bahwa penjudi online memiliki risiko dua kali lipat lebih besar untuk mengalami depresi dan kecemasan dibandingkan dengan penjudi konvensional. Studi oleh Productivity Commission (2010) di Australia menunjukkan bahwa dampak sosial dari judi online sangat signifikan, termasuk meningkatnya tingkat perceraian dan masalah hukum terkait dengan hutang judi.

Negara-negara seperti Korea Selatan menerapkan pendekatan yang lebih agresif dengan menutup akses internet ke situs judi online dan memberikan sanksi hukum yang berat bagi pelaku. Di Inggris, pemerintah mengharuskan operator judi online untuk mematuhi regulasi ketat dan menyediakan layanan dukungan bagi penjudi yang mengalami masalah. 

Di Australia, pemerintah memiliki National Self-Exclusion Register yang memungkinkan individu untuk memblokir akses mereka ke semua situs judi online berlisensi di negara tersebut. Di Amerika Serikat, beberapa negara bagian seperti Nevada dan New Jersey telah melegalkan dan mengatur judi online dengan ketat, sementara yang lain melarangnya sama sekali.

Dampak Judi Online di Indonesia dan Penanganan nya 

Judi online telah menjadi fenomena yang semakin meresahkan di Indonesia. Sebuah studi dari Lembaga Riset Ekonomi dan Masyarakat (LREM) pada tahun 2023 menunjukkan bahwa sekitar 35% pelaku judi online di Indonesia mengalami kebangkrutan. Penelitian dari Universitas Indonesia mengungkapkan bahwa lebih dari 40% penjudi online melaporkan mengalami gejala depresi berat.

Di Indonesia, perjudian online dianggap sebagai kejahatan serius dan diatur oleh beberapa undang-undang termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pada tahun 2023, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melaporkan telah memblokir lebih dari 5000 situs judi online. Polisi sering melakukan razia terhadap operator judi online ilegal dan menuntut mereka dengan hukuman yang berat. Program rehabilitasi dan konseling bagi pecandu judi menjadi langkah penting dalam upaya penanggulangan ini.

Dampak Judi Online di Sumatera selatan dan Penanganan nya 

Di Sumatera Selatan, fenomena judi online juga telah menunjukkan dampak yang signifikan. Banyak warga yang terjerat hutang akibat kecanduan judi online, dan kasus-kasus kebangkrutan akibat judi semakin meningkat. Berdasarkan data dari Polda Sumatera Selatan, jumlah laporan terkait masalah keuangan yang diakibatkan oleh judi online meningkat sebesar 25% pada tahun 2023. Dampak psikologis seperti stres dan depresi juga dilaporkan meningkat di kalangan pemain judi online di Sumsel.

Pemerintah Sumatera Selatan telah mengambil beberapa langkah untuk menangani masalah judi online. Di antaranya, bekerja sama dengan kepolisian untuk melakukan razia dan penutupan situs judi online yang beroperasi secara ilegal. Selain itu, sosialisasi mengenai bahaya judi online dilakukan melalui berbagai media, termasuk kampanye di sekolah dan komunitas untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun