Mohon tunggu...
Halimah TusaDiyah
Halimah TusaDiyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi S1 Ilmu Hukum

Hallo everyone! i'm Halimah Tusa'Diyah, you can call me Halimah. I'm 20 years old. Find me on instagram : @halimah.tsy

Selanjutnya

Tutup

Lyfe

Menilik Fakta Skandal Kim Seon Ho di Mata Hukum Indonesia

27 Oktober 2021   17:30 Diperbarui: 27 Oktober 2021   17:30 210
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut pasal 310 KUHP, pencemaran nama baik adalah suatu upaya penyerangan kehormatan atau nama baik seseorang dengan menyebarkan tuduhan untuk diketahui secara umum. Bercermin dari kasus Kim Seon Ho dan Choi Young Ah yang bisa saja terjadi pula kasus serupa di Indonesia, kita sebagai netizen harus bersikap bijak dalam bertindak.

Memang untuk kasus seperti ini, tidak salah jika pada awalnya berpihak pada Choi Young Ah, terutama untuk seorang wanita, pasti akan mengedepankan women support women terlebih dahulu. 

Apalagi di dalam hukum pun ada yang namanya "asas praduga bersalah". Namun, bukan berarti berhak memberi hujatan berlebih pada Kim Seon Ho. Selanjutnya, biar fakta yang akan mengungkap kebenarannya. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun