Menurut pasal 310 KUHP, pencemaran nama baik adalah suatu upaya penyerangan kehormatan atau nama baik seseorang dengan menyebarkan tuduhan untuk diketahui secara umum. Bercermin dari kasus Kim Seon Ho dan Choi Young Ah yang bisa saja terjadi pula kasus serupa di Indonesia, kita sebagai netizen harus bersikap bijak dalam bertindak.
Memang untuk kasus seperti ini, tidak salah jika pada awalnya berpihak pada Choi Young Ah, terutama untuk seorang wanita, pasti akan mengedepankan women support women terlebih dahulu.Â
Apalagi di dalam hukum pun ada yang namanya "asas praduga bersalah". Namun, bukan berarti berhak memberi hujatan berlebih pada Kim Seon Ho. Selanjutnya, biar fakta yang akan mengungkap kebenarannya.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H