Mohon tunggu...
Halimah Tussyadyah
Halimah Tussyadyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Halimah Tussya’dyah S.Ked

Semangat

Selanjutnya

Tutup

Politik

Dilema Pemecatan Dokter Terawan dan Munculnya Petisi “Save Dokter Terawan”

29 April 2022   09:59 Diperbarui: 29 April 2022   10:01 360
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pemberhentian mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menuai pro dan kontra. Pasalnya, usai dipecat permanen, dukungan terhadap Terawan muncul lewat petisi daring yang berjudul "Save dr. Terawan dari sanksi pemecatan".

Tak hanya itu, banyak politisi pasang badan membela Terawan. Menurut mereka, pemecatan dokter tantara tersebut tidak sah. Misalnya Wakil Ketua DPR RI Bidang Ekonomi dan Keuangan Sufmi Dasco menyebut pemecatan Terawan menimbulkan kegaduhan. 

Politisi Partai Gerindra bahkan akan meminta kepada pihak Kepolisian untuk menyelidiki oknum yang membuat kegaduhan ini, untuk kemudian diproses secara hukum. Karena kejadian-kejadian seperti ini tidak boleh terulang. Hal-hal yang seharusnya dilakukan oleh organisasi, namun dilaksanakan oleh orang-orang.

Senada, Wakil Ketua Komisi IX DPR Melkiades Laka Lena menyebut dokter Terawan adalah dokter yang banyak membantu dan memberikan pelayanan kesehatan. Jadi jangan sampai kepentingan publik atau rakyat yang ingin berobat jadi terganggu.

DPR pun bergegas dengan meminta klarifikasi IDI soal pemecatan Terawan dalam Rapat dengar pendapat Komisi IX DPR dengan IDI yang rencananya digelar Selasa (29/3/2022) pukul 13.00 WIB. Namun, IDI meminta acara tersebut ditunda lantaran sedang menyelesaikan dokumen hasil Muktamar IDI ke 31 di Aceh. 

Seluruh jajaran Pejabat dan Politisi Membela tidak hanya di kalangan Senayan yang membela Terawan, Menkopolhukam Mahfud MD pun langsung memberi testimoni tentang kemanjuran metode Terawan dalam mengatasi stroke, yakni metode ‘cuci otak’ atau Digital Subtraction Angiography (DSA).

Dr.Terawan yang dikenal di seluruh mancanegara sebagai dokter yang mengatasi stroke dengan metode “Brainwash” atau cuci otak dan sangat berhasil, berbagai pasien sangat takjub akan metode yang dilakukan oleh beliau. 

Bahkan Dr. Terawan memberitahukan kepada seluruh pasiennya yang ingin melakukan pengobatan dengan beliau harus datang langsung ke Indonesia. 

Menurut penulis hal ini sangat menguntungkan bagi negara, karena dengan datangnya turis asing atau mancanegara dapat menambah devisa negara. Tapi sangat disayangkan ketika IDI mengumumkan bahwa Dr.Terawan akan dipecat lantaran melanggar kode etik kedokteran.

Mahfud MD menjadi salah satu pasien yang pernah melakukan pengobatan kepada Dr. Terawan dan beliau mengatakan bahwa pernah dua kali cuci otak atau DSA ke dokter Terawan, yakni, ketika masih ketua MK sekitar tahun 2011 dan pada tahun 2017. Beliau membuktikan bahwa hasilnya bagus, keluhan langsung hilang. Sehingga Mahfud MD sampai dua kali dan yang kedua mengajak istri.

Selain pernah terapi dengan dokter Terawan, Mahfud juga mendapat suntikan vaksin Nusantara yang dicetuskan oleh Terawan. Mahfud mengaku usai mendapat vaksin Nusantara, imun tubuhnya meningkat. Eks Ketua MK itu bukan orang pertama yang memberikan testimoni. Sebelumnya, banyak tokoh hingga presiden juga memberikan testimoni serupa saat Terawan direkomendasikan dipecat pada 2018.

Aburizal Bakrie, politikus Golkar, mengunggah testimoninya dan mengaku sebagai salah satu pasien dokter Terawan yang sudah merasakan khasiat "brainwash". Presiden Indonesia ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono, juga ikut berkomentar membela Terawan hingga dua politikus kawakan, Prabowo Subianto sampai Dahlan Iskan.Teranyar, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).

Penulis sangat berharap agar pemecatan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dapat dievaluasi. Hal ini sangat menyesalkan putusan IDI tersebut. Apalagi sampai memvonis tidak diizinkan melakukan praktik untuk melayani pasien dan perlunya Menteri Hukum dan HAM membuat undang-undang yang menegaskan izin praktek dokter adalah domain pemerintah.

Pada masa pandemi Dr.Terawan juga mencetuskan suntuik vaksin Nusantara. Beliau menjadi salah satu dokter yang mempunyai keyakinan bahwa Indonesia dapat membuat vaksin sendiri. 

Menurut penulis hal ini menjadi salah satu solusi tingginya hutang negara, dengan membuat vaksin sendiri, Indonesia akan mendapatkan pemasukan dari vaksin buatan Indonesia tanpa harus membeli dan menghabiskan anggaran negara. Hal ini juga sesuai dengan pidato presiden yaitu pak Jokowi yang menghimbau kepada rakyatnya untuk mencintai produk lokal yaitu produk buatan Indonesia, sehingga hal itu sangat mendukung.

Sebelum Dr.Terawan dipecat, Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Indonesia (PDSRI)dipimpin oleh beliau, namun sekarang diganti. Pemberhentian mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) ditolak oleh Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Indonesia (PDSRI).

Dalam surat bernomor 018/PDSRI/III/2022 yang ditandatangani Jumat (25/3/2022), PDSRI menyatakan keberatannya terhadap keputusan sanksi etik yang dijatuhkan PB IDI kepada mantan menkes Kabinet Joko Widodo tersebut. Sehubungan dengan Putusan Muktamar IDI XXXI Banda Aceh pada 25 Maret 2022 tentang Pemberhentian Tetap dari keanggotaan IDI kepada anggota kami Sejawat Prof. (HC) Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad(K) bersama ini kami menyatakan keberatan," tulis pernyataan tersebut. 

Pernyataan Keberatan ini kami ajukan mengingat pasal 8 ayat 4 ART IDI yang berbunyi 'Anggota yang diskors dan atau diberhentikan dapat melakukan pembelaan dalam forum yang ditunjuk untuk itu'. Kami mohon Putusan ini ditinjau kembali. PDSRI membuka komunikasi dan kerja sama dengan PB IDI dalam penyelesaian masalah ini."

Surat keberatan tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum PDSRI dr. Hartono Yudi Sarastika, Sp.Rad(K) dan Sekretaris Umum PDSRI dr. Reyhan Eddy Yunus, Sp.Rad, M.Sc. Persatuan Dokter Spesialis Radiologi Indonesia (PDSRI) menyatakan keberatan atas keputusan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang memberhentikan Terawan Agus Putranto.

Ketua Umum PDSRI Hartono Yudi Sarastika dalam suratnya kepada kepada Ketua Umum PB IDI meminta IDI meninjau kembali keputusan tersebut. Ia mengutip pasal 8 ayat 4 ART IDI yang berbunyi “Anggota yang diskors dan atau diberhentikan dapat melakukan pembelaan dalam forum yang ditunjuk”.

Menurut penulis, fokus kepada tujuan adanya IDI yaitu men-support, melindungi anggota agar dokter muda yang gagal uji kompetensi tidak dikhawatirkan akan menganggur,

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun