Mohon tunggu...
Halimah Tussyadyah
Halimah Tussyadyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Halimah Tussya’dyah S.Ked

Semangat

Selanjutnya

Tutup

Politik

Dilema Pemecatan Dokter Terawan dan Munculnya Petisi “Save Dokter Terawan”

29 April 2022   09:59 Diperbarui: 29 April 2022   10:01 360
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Aburizal Bakrie, politikus Golkar, mengunggah testimoninya dan mengaku sebagai salah satu pasien dokter Terawan yang sudah merasakan khasiat "brainwash". Presiden Indonesia ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono, juga ikut berkomentar membela Terawan hingga dua politikus kawakan, Prabowo Subianto sampai Dahlan Iskan.Teranyar, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).

Penulis sangat berharap agar pemecatan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dapat dievaluasi. Hal ini sangat menyesalkan putusan IDI tersebut. Apalagi sampai memvonis tidak diizinkan melakukan praktik untuk melayani pasien dan perlunya Menteri Hukum dan HAM membuat undang-undang yang menegaskan izin praktek dokter adalah domain pemerintah.

Pada masa pandemi Dr.Terawan juga mencetuskan suntuik vaksin Nusantara. Beliau menjadi salah satu dokter yang mempunyai keyakinan bahwa Indonesia dapat membuat vaksin sendiri. 

Menurut penulis hal ini menjadi salah satu solusi tingginya hutang negara, dengan membuat vaksin sendiri, Indonesia akan mendapatkan pemasukan dari vaksin buatan Indonesia tanpa harus membeli dan menghabiskan anggaran negara. Hal ini juga sesuai dengan pidato presiden yaitu pak Jokowi yang menghimbau kepada rakyatnya untuk mencintai produk lokal yaitu produk buatan Indonesia, sehingga hal itu sangat mendukung.

Sebelum Dr.Terawan dipecat, Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Indonesia (PDSRI)dipimpin oleh beliau, namun sekarang diganti. Pemberhentian mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) ditolak oleh Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Indonesia (PDSRI).

Dalam surat bernomor 018/PDSRI/III/2022 yang ditandatangani Jumat (25/3/2022), PDSRI menyatakan keberatannya terhadap keputusan sanksi etik yang dijatuhkan PB IDI kepada mantan menkes Kabinet Joko Widodo tersebut. Sehubungan dengan Putusan Muktamar IDI XXXI Banda Aceh pada 25 Maret 2022 tentang Pemberhentian Tetap dari keanggotaan IDI kepada anggota kami Sejawat Prof. (HC) Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad(K) bersama ini kami menyatakan keberatan," tulis pernyataan tersebut. 

Pernyataan Keberatan ini kami ajukan mengingat pasal 8 ayat 4 ART IDI yang berbunyi 'Anggota yang diskors dan atau diberhentikan dapat melakukan pembelaan dalam forum yang ditunjuk untuk itu'. Kami mohon Putusan ini ditinjau kembali. PDSRI membuka komunikasi dan kerja sama dengan PB IDI dalam penyelesaian masalah ini."

Surat keberatan tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum PDSRI dr. Hartono Yudi Sarastika, Sp.Rad(K) dan Sekretaris Umum PDSRI dr. Reyhan Eddy Yunus, Sp.Rad, M.Sc. Persatuan Dokter Spesialis Radiologi Indonesia (PDSRI) menyatakan keberatan atas keputusan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang memberhentikan Terawan Agus Putranto.

Ketua Umum PDSRI Hartono Yudi Sarastika dalam suratnya kepada kepada Ketua Umum PB IDI meminta IDI meninjau kembali keputusan tersebut. Ia mengutip pasal 8 ayat 4 ART IDI yang berbunyi “Anggota yang diskors dan atau diberhentikan dapat melakukan pembelaan dalam forum yang ditunjuk”.

Menurut penulis, fokus kepada tujuan adanya IDI yaitu men-support, melindungi anggota agar dokter muda yang gagal uji kompetensi tidak dikhawatirkan akan menganggur,

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun