Panduan Nilai
Bagaimana restorasi ideologis harus dimulai? Relevansi dan aktualitas nilai fundamental Pancasila tidak perlu diperdebatkan lagi. Keberagamaan plural, penghormatan pada kemanusiaan, orientasi terhadap bangsa sendiri, demokrasi perwakilan dan permusyawaratan, serta kemakmuran untuk seluruh warga merupakan nilai luhur pilihan. Menarik Pancasila ke fase perdebatan jelas kemunduran belaka.
Namun, diperlukan instrumentasi untuk mewujudkan nilai dasar tersebut. Geitslichenhintergrund Pancasila sudah terkonstruk dalam UUD 1945. Maka pasal-pasal UUD yang tidak selaras dengan core values Pancasila mesti direamandemen. Lalu dibutuhkan UU dan regulasi dibawahnya yang konsisten melaksanakan nilai dasar Pancasila dan UUD 1945 tersebut.
Berbagai peraturan perundang-undangan bidang pendidikan, migas, ketenagalistrikan, air, ketertiban umum dan sebagainya, baik nasional maupun daerah, berseberangan dengan nilai-nilai Pancasila. Sedikit diantaranya sudah dicabut dan dibatalkan, tapi sebagian besar lainnya masih berlaku. Dengan nilai instrumental yang konsisten, nilai fundamental Pancasila akan manifes dalam praksis kebernegaraan.
Thus, radikalisasi Pancasila sesungguhnya merupakan peneguhan arah Negara-bangsa kita. Penjangkaran ideologis itu hanya dimungkinkan bila negara sungguh-sungguh dijalankan dengan berpanduan pada nilai-nilai Pancasila. Sebuah survey menyatakan, 71,8 persen warga negara berpendapat bahwa pemimpin-pemimpin negeri ini semakin tidak jelas dalam menentukan arah Negara. Berapa persen lagi yang dibutuhkan untuk membangkitkan kesadaran mereka?
Jika Pancasila tidak ditegakkan oleh para penyelenggara negara sebagai pedoman berbangsa dan bernegara, maka kewajaran semata bila warga negara mengimajinasikan wajah negara-bangsa “yang lain”, bukan? (*)
*Dari Opini Harian Jogja, 14 Oktober 2011
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H