Disini akan dibahas beberapa hal tentang Pengertian Kas serta Pengawasan dan Pemeriksaan Kas.
I. PENGERTIAN KAS
Pertama-tama apasih pengertian kas itu sendiri. Kas merupakan alat pembayaran yang siap dan bebas dipergunakan untuk membiayai kegiatan umum perusahaan. Ciri-ciri kas adalah dapat digunakan segera sebesar nilai nominalnya.
Adapun yang termasuk dalam Kas, antara lain:
1. Uang kertas dan logam;
2. Chek dan Bilyet Giro;
3. Simpanan di Bank dalam belntuk Giro;4. Traveler's chek yaitu cek yang dikeluarkan khusus untuk perjalanan turis atau bisnis;
5. Money Order yaitu surat perintah membayar sejumlah uang tertentu berdasarkan keperluan pengguna;
6. Cashier's chek yaitu cek yang dibuat oleh suatu Bank untuk suatu saat dicairkan di Bank itu juga;dan
7. Bank Draft yaitu cek atau perintah membayar dari suatu Bank yang mempunyai rekening di Bank lain, yang dikeluarkan atas permintaan nasabah melalui penyetoran lebih dulu di Bank pembuat.
Yang tidak dapat digolongkan sebagai kas, antara lain:
1. Chek mundur (Post dated chek);
2. Deposito berjangka (Certificate of deposit);
3. Wesel/Promes (Notes);
4. Surat berharga (Marketable securities);
5. Kas yang disisihkan untuk tujuan tertentu dalam bentuk dana (Funds);
6. Materai Pos; dan
7. Cek Kosong.
II. PENGAWASAN KAS
Karena sifatnya yang sangat mudah dipindah tangankan dan tidak dapat dibuktikan pemiliknya, kemungkinan terjadi penyelewengan / kecurangan (froud) akan besar maka perlu pengawasan yang ketat terhadap kas.
Pengawasan intern perusahaan terhadap Kas dilakukan dengan langkah-langkah :
1. Dalam penerimaan uang :
a. menentukan fungsi-fungsi dalam penerimaan secara jelas dan menetap agar setiap penerimaan kas segera dicatat dan disetor ke Bank;
b. Mengadakan pemisahan fungsi antara pengurus/perusahaan dengan pencatatan kas;
c. Mengadakan pengawasan yang ketat terhadap fungsi penerimaan dan pencatatan kas;dan
d. Menetapkan pelaksanaan laporan kas setiap hari.
2. Dalam pengeluaran uang :
a. semua pengeluaran uang menggunakan cek kecuali pengeluaran kecil melalui kas kecil;
b. dibentuk kas kecil yang diawasi dengan ketat;
c. penulisan cek hanya dilakukan apabila didukung bukti-bukti;
d. mengadakan pemisahan antara orang-orang yang mengumpulkan bukti-bukti pengeluaran kas, menulis cek, menandatangani cek dan mencatat pengeluaran kas;dan
e. menetapkan membuat laporan kas harian.
Untuk menetapkan pengawasan prinsip-prinsip intern terhadap kas, perlu :
1. pembentukan dana kas kecil (petty cash funds);
2.diadakan rekonsiliasi antara saldo kas menurut laporan Bank untuk setiap periode;dan
3. menggunakan sistem voucher dalam melakukan pembayaran / pengeluaran uang.
III. PROSEDUR PEMERIKSAAN KAS DAN SETARA KAS
1. pahami dan evaluasi internal control atas kas dan setara kas srerta transaksi penerimaan dan pengluaran kas dan bank;
2. buat top schedule kas dan setara kas per tanggal neraca;
3. lakukan cash count per tangal neraca bisa juga sebelum atau sesudah tanggal neraca;
4. kirim konfirmasi atau dapatkan pernyataan saldo dari kasir dalam hal tidak dilakukan kas opname;
5. kirim konfirmasi untuk seluruh rekening bank yang dimiliki perusahaan;
6. minta rekonsiliasi bank per tangal neraca;
7. lakukan pemeriksaan atas rekonsiliasi bank tersebut;
8. review jawaban konfirmasi dari bank, notulen rapat dan perjanjian kredit untuk mengetahui apakah ada pembatasan dari rekening bank yang dimiliki perusahaan;
9. periksa inter bank transfer kurang lebih 1 minggu sebelum dan sesudah tanggal neraca, untuk mengetahui adanya kitting dengan tujuan untuk window dressing;
10. periksa transaksi kas sesudah tangal neraca sampai mendekati tanggal selesainya pemeriksaan lapangan;
11. seandainya ada saldo kas dan setar kas dalam mata uang asing per tanggal neraca, periksa apakah saldo tersebut sudah dikonversikan ke dalam rupiah dengan menggunakan kurs tengah BI pada tanggal neraca dan apakah selisih kurs yang terjadi sudah dibebankan atau dikreditkan pada laba rugi tahun berjalan;
12. periksa apakah penyajian kas dan setara kas di neraca dan catatan atas laporan keuangan, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia; dan
13. buat kesimpulan di top schedule kas dan setara kas atau di memo tersendiri mengenai kewajaran dari kas dan setara kas setelah menjalankan seluruh prosedur audit di atas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H