1. Chek mundur (Post dated chek);
2. Deposito berjangka (Certificate of deposit);
3. Wesel/Promes (Notes);
4. Surat berharga (Marketable securities);
5. Kas yang disisihkan untuk tujuan tertentu dalam bentuk dana (Funds);
6. Materai Pos; dan
7. Cek Kosong.
II. PENGAWASAN KAS
Karena sifatnya yang sangat mudah dipindah tangankan dan tidak dapat dibuktikan pemiliknya, kemungkinan terjadi penyelewengan / kecurangan (froud) akan besar maka perlu pengawasan yang ketat terhadap kas.
Pengawasan intern perusahaan terhadap Kas dilakukan dengan langkah-langkah :
1. Dalam penerimaan uang :
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!