8. review jawaban konfirmasi dari bank, notulen rapat dan perjanjian kredit untuk mengetahui apakah ada pembatasan dari rekening bank yang dimiliki perusahaan;
9. periksa inter bank transfer kurang lebih 1 minggu sebelum dan sesudah tanggal neraca, untuk mengetahui adanya kitting dengan tujuan untuk window dressing;
10. periksa transaksi kas sesudah tangal neraca sampai mendekati tanggal selesainya pemeriksaan lapangan;
11. seandainya ada saldo kas dan setar kas dalam mata uang asing per tanggal neraca, periksa apakah saldo tersebut sudah dikonversikan ke dalam rupiah dengan menggunakan kurs tengah BI pada tanggal neraca dan apakah selisih kurs yang terjadi sudah dibebankan atau dikreditkan pada laba rugi tahun berjalan;
12. periksa apakah penyajian kas dan setara kas di neraca dan catatan atas laporan keuangan, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia; dan
13. buat kesimpulan di top schedule kas dan setara kas atau di memo tersendiri mengenai kewajaran dari kas dan setara kas setelah menjalankan seluruh prosedur audit di atas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H