Mohon tunggu...
Halafath
Halafath Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN MALIKI MALANG

Saya adalah seorang mahasiswa di universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, Fakultas Ekonomi Jurusan Perbankan Syari'ah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak dan Kewajiban Masyarakat Indonesia Masih Belum Seimbang!

28 November 2022   00:37 Diperbarui: 28 November 2022   00:40 167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hak merupakan kekuasaan tindakan tanpa adanya ikatan dari pihak lain dan mempunyai prinsip tanpa paksaan dari pihak lain. Sedangkan kewajiban merupakan sebuah tugas atau pekerjaan yang harus dilaksanakan yang memiliki sifat tidak bisa ditinggalkan karena sudah kewajiban.  Hak dan kewajiban merupakan hal yang tidak dapat dipisahkan, namun dalam hal ini terdapat konflik yang muncul karena hak dan kewajiban tidak seimbang.

Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan kehidupan yang layak, namun pada kenyataannya masih banyak warga negara yang tidak nyaman dalam kehidupannya. Hal ini terjadi karena pemerintah dan pejabat senior mendahulukan hak di atas kewajiban. Menjadi pejabat tidak cukup hanya dengan pangkat, tetapi mereka juga dituntut untuk selalu berpikir. Dalam hal ini, tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Ketika tidak ada keseimbangan, maka ketimpangan sosial akan berkepanjangan.

 Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban yaitu mengetahui posisi diri sendiri. Sebagai warga negara, kita harus tahu hak dan kewajiban kita. Seorang pegawai negeri atau pemerintah harus mengetahui hak dan kewajibannya. Sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketika hak dan kewajiban seimbang dan dihormati, kehidupan masyarakat akan aman dan sejahtera. 

Jika Hak dan kewajiban di Indonesia tidak pernah seimbang, hal itu karena seseorang atau dirikita tidak berubah dan tidak mau untuk  mengubahnya. Jika penguasa tidak mau untuk berubah, maka dampak yang akan terjadi yaitu  banyak rakyat yang akan menderita karenanya. Mereka lebih mementingkan mendapatkan materi daripada rakyat, hingga saat ini masih banyak masyarakat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita warga negara demokrasi harus bangun dari mimpi buruk kita dan mengubahnya untuk mendapatkan hak-hak kita dan tidak lupa menunaikan tanggung jawab kita sebagai warga negara Indonesia.

warga negara merupakan anggota negara. Sebagai anggota negara, warga negara memiliki kedudukan yang istimewa dibandingkan dengan negara. Mereka memiliki hubungan timbal balik hak dan kewajiban dengan negaranya. Dalam konteks Indonesia, istilah warga negara (berdasarkan Pasal 26 UUD 1945) merujuk pada masyarakat hukum adat Indonesia dan orang lain yang telah disahkan sebagai warga negara oleh undang-undang.

Menurut pasal 28 UUD 1945, yang mengatur tentang hak berkumpul warga negara dan penduduk, hak mengeluarkan pendapat dengan lisan dan tulisan, dan lain-lain. Syarat-syaratnya diatur dengan undang-undang. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia adalah negara demokrasi. Pejabat dan pemerintah bersiap untuk hidup bersama kami secara setara. Kita harus mendukung bangsa Indonesia ini untuk hidup lebih baik dan lebih maju. Degan melalui pelaksanaan hak dan kewajiban yang berimbang. Dengan memperhatikan rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat perhatian dan hak-haknya.

Setiap masyarakat memiliki hak dan kewajiban. Berdasarkan Pancasila, sebagai warga negara dari sila Pertama sampai dengan sila Kelima. Di bawah ini adalah contoh hak dan kewajiban sebagai warga negara berdasarkan Pancasila.

Sila pertama Pancasila adalah "Ketuhanan Yang Maha Esa". Dalam hal ini, kita sebagai warga negara memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut:

1. Hak untuk memeluk suatu agama dan kepercayaan atas pilihan dan kepercayaannya sendiri.

2. Hak untuk beribadah menurut agama dan kepercayaan yang dipilih.

3. Wajib memberikan kebebasan kepada orang lain untuk memilih agama dan kepercayaannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun