4. Kewajiban memberikan kebebasan beribadah kepada orang lain.
5. Wajib menghormati keyakinan agama lain.
Sila kedua Pancasila adalah "kemanusiaan yang adil dan beradab". Dalam hal ini, kita sebagai warga negara memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut:
1. wargan negara berhak mendapat keadilan di depan hukum.
2. Hak atas kehidupan yang bermartabat dan perlakuan yang adil dalam masyarakat.
3. Seseorang harus adil dan membela kebenaran.
4. Nilai kemanusiaan dan toleransi harus dipupuk.
Sila ketiga Pancasila adalah "Persatuan Indonesia". Dalam hal ini, kita sebagai warga negara memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut:
1. Hak ikut serta dalam pertahanan negara.
2. sebagai warga negara berhak menjadi pegawai negeri.
 3. Persatuan berdasarkan prinsip Bhinneka Tunggal Ika harus dijunjung tinggi.